Berita Kubar Terkini
Banding Ditolak, Jordi Tersangka Kasus Pembunuhan di Kubar Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara
Pengajuan banding ditolak, Jordi tersangka kasus pembunuhan di Kutai Barat tetap menjalani 20 tahun penjara.
Penulis: Febriawan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan memperkuat vonis perkara terdakwa pembunuhan dalam sidang banding.
Berdasarkan putusan PN Kubar, terdakwa atas nama Jordi.
Jordi yang merupakan pelaku pembunuhan dan pembakaran rumah di kawasan Kampung Banggris, Muara Lawa Kubar, divonis penjara selama 20 tahun.
"Hasil banding terdakwa ditolak dan putusan PN dikuatkan," tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Barat (Kubar), Nurul Hisyam melalui Kasi Intelijen Christean Arung, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Program Jaksa Masuk Sekolah untuk Cegah Pelajar di Kubar Langgar Hukum
Ia menjelaskan, terdakwa Jordi tidak terima setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dihukum 20 tahun penjara.
Ia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim atas putusan itu.
"Kami (jaksa) juga mengajukan banding, alhasil putusan mejelis Hakim PN Kubar dikuatkan," tegasnya.
Untuk diketahui, Jordi merupakan pelaku pembunuhan terhadap Herman, Warga kampung Banggris Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Kerjadian itu terjadi pada Kamis 6 April 2023 lalu.
Pelaku tega menghabisi korban dengan senjata tajam lantaran dendam.
Baca juga: Pemkab Kubar Alokasikan Rp203 Miliar untuk Bangun Jalan dan Air Bersih
Motif dendam itu terungkap dari pemeriksaan sementara dan jejak kasus yang dilakukan Jordi kepada Herman.
Sebelum pembunuhan itu terjadi, Jordi pernah dua kali menganiaya Herman dan sempat dilaporkan ke Polres Kubar, bahkan ditahan sekitar 3 minggu.
Korban lantas memaafkan pelaku dan memilih diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice.
Namun bukannya tobat, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Begitu menghirup udara segar, Jordi kembali mendatangi Herman dan kembali melakukan penganiayaan serta pembakaran rumah.
Baca juga: Pemkab Kubar Alokasikan Rp203 Miliar untuk Bangun Jalan dan Air Bersih
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.