Berita Kubar Terkini

Banding Ditolak, Jordi Tersangka Kasus Pembunuhan di Kubar Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Pengajuan banding ditolak, Jordi tersangka kasus pembunuhan di Kutai Barat tetap menjalani 20 tahun penjara.

Penulis: Febriawan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Febriawan
Kasi Intelijen Kejaksaan Kubar, Christean Arung saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (30/1/2024) hari ini mengatakan, pengajuan banding terdakwa kasus pembunuhan bernama Jordi ditolak sehingga mengharuskannya menjalani masa tahanan selama 20 tahun. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan memperkuat vonis perkara terdakwa pembunuhan dalam sidang banding

Berdasarkan putusan PN Kubar, terdakwa atas nama Jordi.

Jordi yang merupakan pelaku pembunuhan dan pembakaran rumah di kawasan Kampung Banggris, Muara Lawa Kubar, divonis penjara selama 20 tahun. 

"Hasil banding terdakwa ditolak dan putusan PN dikuatkan," tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Barat (Kubar), Nurul Hisyam melalui Kasi Intelijen Christean Arung, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Program Jaksa Masuk Sekolah untuk Cegah Pelajar di Kubar Langgar Hukum

Ia menjelaskan, terdakwa Jordi tidak terima setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dihukum 20 tahun penjara. 

Ia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim atas putusan itu.

"Kami (jaksa) juga mengajukan banding, alhasil putusan mejelis Hakim PN Kubar dikuatkan," tegasnya. 

Untuk diketahui, Jordi merupakan pelaku pembunuhan terhadap Herman, Warga kampung Banggris Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Kerjadian itu terjadi pada Kamis 6 April 2023 lalu.

Pelaku tega menghabisi korban dengan senjata tajam lantaran dendam.

Baca juga: Pemkab Kubar Alokasikan Rp203 Miliar untuk Bangun Jalan dan Air Bersih

Motif dendam itu terungkap dari pemeriksaan sementara dan jejak kasus yang dilakukan Jordi kepada Herman.

Sebelum pembunuhan itu terjadi, Jordi pernah dua kali menganiaya Herman dan sempat dilaporkan ke Polres Kubar, bahkan ditahan sekitar 3 minggu.

Korban lantas memaafkan pelaku dan memilih diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice.

Namun bukannya tobat, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

Begitu menghirup udara segar, Jordi kembali mendatangi Herman dan kembali melakukan penganiayaan serta pembakaran rumah. 

Baca juga: Pemkab Kubar Alokasikan Rp203 Miliar untuk Bangun Jalan dan Air Bersih

Awalnya, Jordi sengaja membakar api di rumah ibu korban yang kebetulan sedang tidak ada orang.

Sementara korban berada di rumahnya sendiri yang berada di seberang rumah ibunya.

Diduga api itu sengaja dibakar pelaku untuk memancing korban datang ke rumah ibunya.

Saat korban keluar, Jordi langsung menyerang Herman dengan parang.

Diketahui akibat pembacokan itu, korban mengalami pendarahan.

Sejumlah orang kemudian langsung membawa Herman ke rumah sakit.

Namun, nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved