Pileg 2024

Ada PSI, Daftar 5 Partai yang Terdiskualifikasi di 14 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Kata Bawaslu

Ada PSI, berikut daftar 5 partai yang terdiskualifikasi di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sima penjelasan Bawaslu Jateng

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_ri
PARPOL DISKUALIFIKASI - Ilustrasi kirab bendera parpol peserta Pemilu 2024. Ada PSI, berikut daftar 5 partai yang terdiskualifikasi di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sima penjelasan Bawaslu Jateng 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar 5 partai politik yang terdiskualifikasi di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah, termasuk PSI

Lima parpol termasuk PSI ini didiskualifikasi di 14 kabupaten/kota di Jateng karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU setempat.

Selain PSI, empat parpol lainnya yang terkena diskualifikasi di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah ini adalah Partai Garuda, Hanura, PBB dan Partai Buruh. 

Penjelasan dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain menyebutkan nama caleg dari kelima parpol tersebut tetap tercantum dalam surat suara.

Baca juga: Jokowi Sebut Kaesang Berkali-kali Ajak Kampanyekan PSI, Presiden: Saya Sampaikan UU Saja Sudah Ramai

Baca juga: Lengkap, Laporan Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024, PSI Kedua Setelah PDIP, Cek Temuan PPATK

Baca juga: Kaesang sempat Sebut Salah Input, Update Laporan Awal Dana Kampanye, PSI Terbesar Kedua setelah PDIP

Namun, suara yang masuk saat pencoblosan dinyatakan tidak sah kerena telah didiskualifikasi.

“Lima parpol itu ada Garuda, Partai Buruh, PSI, Hanura, dan PBB.

Tersebar di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Nanti saat pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, partai tersebut tidak dihitung (suaranya), karena sudah didiskualifikasi.

Sehingga pada hari-H, suaranya tidak sah,” ujar Husain, Selasa (30/1/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Adapun 14 kabupaten/kota itu yakni Banjarnegara, Batang, Blora, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingg, Purworejo, Kota Tegal, Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak.  

“Di Banjarnegara ada dua partai yang didiskualifikasi, itu ada Partai Buruh dan Garuda.

Kalau Partau Solidaritas Indonesia (PSI) itu terdiskualifikasi di Purworejo,” imbuhnya.

Ilustrasi logo sejumlah partai politik di Pemilu 2024. Hasil survei elektabilitas Parpol terbaru. Demokrat hanya 4,4 persen. Sementara PPP dan PSI di bawah 3 persen.
PARPOL DISKUALIFIKASI - Ilustrasi logo sejumlah partai politik di Pemilu 2024. Ada PSI, berikut daftar 5 partai yang terdiskualifikasi di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sima penjelasan Bawaslu Jateng. (Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji)

Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB) terdiskualifikasi di Kota Magelang dan Pemalang.

Begitu pula Partai Garuda didiskualifikasi di Kota Magelang karena terlambat menyerahkan LADK.

Baca juga: Dulu Ngaku tak Tertarik Politik, Alasan Kaesang Mau Jadi Ketua PSI, Singgung Gaji Gibran dan Jokowi

Husain menambahkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) terdiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved