Kamis, 7 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Bapenda Samarinda Galakkan Pemutakhiran Data Restoran dan Pajak Bumi dan Bangunan

Memasuki tahun baru, segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus melakukan evaluasi

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Kepala Bapenda Samarinda,Hermanus Barus saat diwawancara, Rabu (31/1/2024). Memasuki tahun baru, segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus melakukan evaluasiTRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Memasuki tahun baru, segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus melakukan evaluasi.

Seperti yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda yang kini telah mengidentifikasi persoalan dan tantangan dalam pendapatan pajak yang telah dilewati pada tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Barus, menjelaskan bahwa evaluasi di tahun sebelumnya masih menunjukkan PR yang harus segera diselesaikan.

Sebab terdapat adanya potensi pengoptimalan pajak, khususnya di sektor restoran dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hermanus mengatakan bahwa secara ideal, sebuah kota memang harus mampu mencapai peringkat yang tinggi pada PBB.

Baca juga: PAD Samarinda Berkurang Akibat Tak Ada Retribusi KIR, Bapenda Genjot Pendapatan Parkir Tepi Jalan

Baca juga: Pegawai BKAD PPU dan Bapenda Berkantor di Gedung Baru, Makmur Marbun Ingatkan Jangan Lambat

Namun dalam hal ini nyatanya masih menjadi target yang juga harus di kebut Kota Samarinda.

"Karena untuk sebuah kota yang ideal itu pajak tertinggi harusnya di PBB, PBB kita itu baru di posisi keempat setelah pajak penerangan jalan, PPATB, dan restoran," sebut Hermanus (30/1/2024).

Sebab itu, dalam upaya peningkatan pendapatan daerah Hermanus menjelaskan bahwa kondisi perkembangan kota, seperti peningkatan nilai tanah dan perubahan tipe bangunan, memerlukan pemutakhiran data yang akurat.

"Makanya kenapa kami melakukan pemutakhiran data dengan sensus pajak yang door to door. Sebab PR kita adalah memutakhirkan data," tambahnya.

Sehingga, ia mengingatkan kepada wajib pajak bahwa ketaatan (patuh) dalam pelaporan pajak tidak hanya mencakup kewajiban formal, tetapi juga menyangkut kewajaran (patut) dalam pelaporan jumlah yang sesuai.

"Kan wajib pajak ada dua, yaitu patuh dan patut. Kalau patuh lapor itu pasti, tapi angka yang dilaporkan belum tentu patut. Harapannya bisa keduanya," ujarnya.

Baca juga: Bapenda Kaltim Bakal Berlakukan Pajak Alat Berat Tahun Ini

Hermanus juga mengimbau para wajib pajak yang belum terdaftar untuk segera mendaftar, dan bagi yang sudah terdaftar, dihimbau untuk membayar pajak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya.

"Jadi kami minta yang belum terdaftar segera daftar yang sudah mendaftar kita minta supaya membayar pajak yang benar," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved