Berita Kaltim Terkini
Bapenda Kaltim Bakal Berlakukan Pajak Alat Berat Tahun Ini
Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur bakal memberlakukan pajak alat berat tahun ini.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan mulai berlakukan aturan baru terkait retribusi pajak daerah pada tahun 2024 ini.
Aturan baru itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dikatakan Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, setiap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib membuat peraturan Daerah (Perda) pajak daerah dan retribusi daerah.
"Maka setiap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib membuat peraturan daerah," sebutnya, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Bapenda Kaltim Imbau Kendaraan Nopol Luar Kaltim Segera Balik Nama
Lanjut Ismiati, pajak yang mulai diberlakukan pada tahun 2024 ini, salah satunya adalah untuk alat berat.
Sesuai UU HKPD yang berlaku 2024, untuk kabupaten/kota dan provinsi, pajak alat berat masuk dalam perda.
"Sesuai UU HKPD yang berlaku 2024, maka mulai tahun 2024 ini kita mulai pungut pajak alat berat. Perda retribusi pajak yang baru ini harus sudah ada, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota," terangnya.
Perda di lingkungan Pemprov Kaltim, diungkapkan Ismi, sudah rampung disusun bersama DPRD.
"Nomor perda--nya kita sudah ada dan telah ditandatangani Pak Menteri dan ditandatangani Pak Gubernur," ungkapnya.
Baca juga: Bapenda Kaltim Sosialisasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Balikpapan
Ia juga mengatakan, pembagian pajak alat berat akan berdasarkan perhitungan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
"Pajak alat berat sebenarnya pernah dipungut, tetapi dihentikan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2017. Sekarang dengan perhitungan baru, pajak alat berat akan dipungut lagi di tahun 2024," pungkas Ismiati.
Sebagai informasi, PAD Kaltim di tahun 2023 surplus sebesar Rp 1,6 triliun.
Angka itu lebih besar dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp 9 triliun lebih.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik mengikuti Rapat Paripurna ke-38 DPRD di Gedung B DPRD Kaltim Karang Paci, Samarinda (16/10/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I Muhammad Samsun, Wakil Ketua II Seno Aji dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo, serta dihadiri sekitar 37 anggota DPRD Kaltim, memiliki tiga agenda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.