Berita Mahulu Terkini
Gerebek Kamar Kos, Polres Mahulu Amankan Dua Pengedar Narkoba
Gerebek kamar kos di RT 011, Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, petugas dari Polres Mahulu mengamankan dua pengedar narkoba.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Satresnarkoba Polres Mahulu melakukan penggerebekan di indekos RT 011, Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Jumat (19/1/2024) pukul 12.19 Wita.
Penggerebekan dipimpin oleh Felixsius Lung dan Agustinus Anyeq.
Kapolres Mahulu AKBP Anthony Rybok mengatakan, kronologi penangkapan ini diawali saat personel Polres Mahulu mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di salah satu kos yang dimiliki oleh Saudari Yuliana di Gang Keluarga RT 011," katanya, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Cara Polres Mahulu Mencegah Polusi Suara di Mahakam Ulu
Dari hasil penggerebekan tersebut, Satresnarkoba berhasil menangkap dua pengedar narkoba.
"Melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua tersangka yang berada di dalam kamar tersebut," ujarnya.
Kedua tersangka adalah L (39), seorang perempuan warga Kampung Long Kerioq dan I (27), seorang laki-laki) warga Jalan Tahir, Muara Jawa, Kutai Kartanegara.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 21,58 gram bruto.
Selain itu, ditemukan barang bukti lain seperti satu buah handphone merk Vivo Y16, satu buah pipet kaca, satu buah bong terbuat dari botol minuman teh, satu sedotan plastik, satu buah dompet bertuliskan BOWEISI FASHION, dan uang tunai Rp. 1.662.000.
Baca juga: Polres Mahulu Beri Arahan dan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Ganggu Kenyamanan Warga
Tersangka L mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang didapat dari M dengan upah jual Rp 1.000.000 per gram.
Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Mahulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindakan yang diambil oleh petugas antara lain pembuatan laporan polisi, pengamankan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, tes urine terhadap tersangka, gelar perkara, serta pelaporan kepada pimpinan secara berjenjang.
"Kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Mahakam Ulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya," imbuhnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.