Tribun Kaltim Hari Ini

Alasan Polisi Belum Sita Alat Berat Penambang Ilegal di Kawasan Konsesi MHU

Tim yang melakukan patroli pun langsung mengambil tindakan untuk memasang police line terhadap batas IPPKH dan IUP atas nama PT MHU.

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/HO
TAMBANG ILEGAL - Tim Patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan adanya kegiatan illegal mining di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan adanya kegiatan illegal mining di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Di mana, saat itu salah satu Tim Patroli yang dipimpin oleh Chief Security MKI melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian. Setelah dioverlay titik koordinat oleh MHU diketahui bahwa lokasi kegiatan tersebut masuk dalam wilayah konsesi Km 2.400-3.100 Jalan Hauling, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.

Chief Security MKI mengungkapkan, setidaknya ada dua penambang ilegal di konsesi tersebut. Penanggu jawab penambang pertama merupakan warga Loa Janan berinisial AB. Dengan lahan IUPK MHU yang tergangu pada koordinat -0503098-9931463 dan -0503399-9931994. Terganggu dari Jalan Hauling KPB masuk lubang galian sedalam 100 Meter.

Baca juga: Kapolda Kaltim Komitmen Berantas Tambang Ilegal, Masyarakat Diminta Mengawasi

"Jadi ada dua kelompok yang menambang tanpa izin. Di lokasi penambangan pertama sudah ada batubara yang menumpuk 500 meter kubik," ujarnya, Selasa (30/1/2024).

Chief Security MKI menuturkan, rencana hauling tumpukan batubara tersebut menunggu jalan baru dari lubang pertama ke koneksi Jalan KPB Km 3.100 pada Koordinat -0503100-9931464 dan -0503272-9931530.

Kegiatan penambangan pertama tersebut juga membuka lahan kebun karet warga. Lahan tersebut bersinggungan juga dengan IUPK MHU yang terganggu 150 Meter dari Jalan Hauling KPB ke kebun karet.

Adapun jalan hauling baru yang dipakai oleh kelompok AB berada pada Koordinat
-0503557-9931706, -0503165-9931445, -0503109-9931457, dan -0503247-9931492. Sementara, koordinat Lobang galian Kelompok AB pada lahan lain juga berada pada Koordinat
-0503585-9931993, -0503537-9931948, -0503562-9931920, dan -0503548-9931993.

Dalam patroli tersebut, ditemukan sejumlah excavator, unit buldozer, dan dump truck roda 10 di dekat tempat kejadian perkara (TKP) lubang galian batu bara.

Baca juga: Respon Isu Aparat Main Tambang Ilegal, Fahri Hamzah Sebut Itu Kesalahan Mahfud Sebagai Menkopolhukam

Pihak keamanan pun melakukan penahanan agar alat berat tersebut tidak keluar dari wilayah konsesi. Pasalnya, kegiatan hauling ilegal mining tersebut melintas di wilayah konsesi MHU.

"Selain gunungan batubara, kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut juga merugikan petani sekitar. Pasalnya, lubang galian tambang juga merusak kebun karet warga," ujar Chief Security MKI.

Sementara, penambang kedua merupakan warga yang beralamat di Banjarmasin. Penambang tersebut berinisial WH alias IP. Kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan laki-laki tersebut berada pada Koordinat -0503430-9931788, -0503500-9931785, dan -0503442-9931782.

Tentunya, kegiatan penambangan ilegal ini dinilai cukup mengganggu IUPK MHU. Setidaknya 100 meter dari jalan hauling KPB yang berada pada koordinat -0503308-9931464 dan -0503383-9931859.

Dalam kegiatan penambangan kedua, ditemukan juga alat berat berupa tiga unit excavator bermerk Sumitomo 200 dan Komatsu 320. Di situ ada juga 5 tangki bahan bakar beserta batubara yang tertumpuk sekira 1.000 meter kubik.

Baca juga: Perwakilan Pemprov Kaltim Temui Massa Aksi soal Tambang Ilegal, Ririn: Kami Hargai Semua Aspirasi

Dari informasi yang didapat, dua kegiatan penambangan yang diduga ilegal ini mendapat sponsor dari tamu yang pernah mendatangi balai warga.

"Kami akan laporkan ke pihak berwajib, kepolisian, ESDM, dan Dinas Kehutanan agar MHU tidak kena pasal pembiaran. Karena mereka memang bikin jalau hauling yang melintas ke konsesi MHU," imbuhnya.
 (aul)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved