Pilpres 2024
Gibran Digugat Almas Tsaqibbiru, Cawapres 02 disebut tak Ucap Terima Kasih, Biaya Advokat Disinggung
Gibran digugat Almas Tsaqibbiru. Dalam gugatannya, Almas menyebut Gibran tak pernah mengucapkan terima kasih hingga singgung biaya sewa advokat
“Karena ini terus terang harus jelas dulu. Kalau sudah jelas saya komen,” tambahnya.
Gugatan Almas di Mahkamah Konstitusi
Seperti diketahui, Almas Tsaqibbiru merupakan sosok yang menggugat syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang 16 Oktober 2023.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.
Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.
Kini, Gibran pun menjadi cawapres Prabowo.
Pasangan Prabowo-Gibran telah ditetapkan KPU sebagai pasangan capres cawapres di Pilpres 2024 dengan nomor urut 02, bersaing dengan Anies-Muhaimin 01 dan Ganjar-Mahfud 03.
Baca juga: Dikabulkan MK, Inilah Alasan Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Asal Solo Gugat Batas Usia Capres Cawapres
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240201_Gibran-Digugat-Almas-Tsaqqibbiru_cawapres-02.jpg)