Pilpres 2024
Gibran Digugat Almas Tsaqibbiru, Cawapres 02 disebut tak Ucap Terima Kasih, Biaya Advokat Disinggung
Gibran digugat Almas Tsaqibbiru. Dalam gugatannya, Almas menyebut Gibran tak pernah mengucapkan terima kasih hingga singgung biaya sewa advokat
TRIBUNKALTIM.CO - Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru, penggugat batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi
Gugatan terhadap Gibran ini dilayangkan Almas Tsaqibbiru melalui Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Kini, Gibran digugat Almas Tsaqibbiru ini pun menjadi topik pembicaraan terkini jelang Pilpres 2024.
Dalam gugatannya, Almas Tsaqqibbiru menyebut Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih padahal dari gugatan usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi yang diajukan dirinya, anak Jokowi ini bisa menjadi cawapres Prabowo.
Baca juga: Terjawab Gugatan Wanprestasi yang 2 Kali Dilayangkan Almas kepada Gibran, Nilainya Ada yang 10 Juta
Baca juga: Almas Gugat Gibran Rakabuming soal Wanprestasi, Ada Apa? Ini Kata Kuasa Hukum dan Humas PN Solo
Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum atau Tidak? Begini Jawaban Almas Tsaqibbirru
Simak selengkapnya update seputar Gibran digugat Almas Tsaqibbiru di artikel ini.
Gugatan Almas Tsaqibbiru terhadap Gibran Rakabuming Raka ini diketahui melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo register 22 Januari 2024 tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi.
Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.
Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024.
Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.
Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp 10 juta.

Gugatan ini dibenarkan oleh Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/2/2024).
Berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh Almas, ada beberapa poin alasan pengugat mengajukan gugatan ke calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 tersebut.
Baca juga: Terjawab Alasan Sederhana Almas Daftarkan Gugatan ke MK, Anak Boyamin Saiman Buka Jalan Buat Gibran?
Almas menyingung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.