Pilpres 2024

Gibran Digugat Almas Tsaqibbiru, Cawapres 02 disebut tak Ucap Terima Kasih, Biaya Advokat Disinggung

Gibran digugat Almas Tsaqibbiru. Dalam gugatannya, Almas menyebut Gibran tak pernah mengucapkan terima kasih hingga singgung biaya sewa advokat

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
GIBRAN DIGUGAT - Almas Taqqibbiru dan Gibran Rakabuming Raka. Gibran digugat Almas Tsaqqibbiru. Dalam gugatannya, Almas menyebut Gibran tak pernah mengucapkan terima kasih hingga singgung biaya sewa advokat 

TRIBUNKALTIM.CO - Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru, penggugat batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi

Gugatan terhadap Gibran ini dilayangkan Almas Tsaqibbiru melalui Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Kini, Gibran digugat Almas Tsaqibbiru ini pun menjadi topik pembicaraan terkini jelang Pilpres 2024.

Dalam gugatannya, Almas Tsaqqibbiru menyebut Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih padahal dari gugatan usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi yang diajukan dirinya, anak Jokowi ini bisa menjadi cawapres Prabowo.

Baca juga: Terjawab Gugatan Wanprestasi yang 2 Kali Dilayangkan Almas kepada Gibran, Nilainya Ada yang 10 Juta

Baca juga: Almas Gugat Gibran Rakabuming soal Wanprestasi, Ada Apa? Ini Kata Kuasa Hukum dan Humas PN Solo

Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum atau Tidak? Begini Jawaban Almas Tsaqibbirru

Simak selengkapnya update seputar Gibran digugat Almas Tsaqibbiru di artikel ini. 

Gugatan Almas Tsaqibbiru terhadap Gibran Rakabuming Raka ini diketahui melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo register 22 Januari 2024 tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi.

Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.

Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024.

Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.

Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp 10 juta.

Gugatan Almas ke Gibran Soal Wanprestasi Muncul di Situs PN Solo,
GIBRAN DIGUGAT - Gugatan Almas ke Gibran Soal Wanprestasi Muncul di Situs PN Solo. Gibran digugat Almas Tsaqqibbiru. Dalam gugatannya, Almas menyebut Gibran tak pernah mengucapkan terima kasih hingga singgung biaya sewa advokat. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin & TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Gugatan ini dibenarkan oleh Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/2/2024).

Berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh Almas, ada beberapa poin alasan pengugat mengajukan gugatan ke calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 tersebut.

Baca juga: Terjawab Alasan Sederhana Almas Daftarkan Gugatan ke MK, Anak Boyamin Saiman Buka Jalan Buat Gibran?

Almas menyingung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.

Olehnya, Gibran bisa mencalonkan diri dan mendaftar bersama Prabowo Subianto ke KPU.

"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Bambang, saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.

"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," kata dia.

Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.

"Pengugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat," kata dia.

Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Beda Nasib 2 Anak Boyamin Saiman, Gugatan Arkaan Ditolak MK, Almas Beri Jalan Gibran Jadi Cawapres

Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat untuk sebuah panti asuhan yang berada di Surakarta.

Kata Kuasa Hukum Almas

Terkait gugatan Almas kepada Gibran, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menolak memberikan pernyataan sebelum ada kejelasan dari pihak pengadilan.

“Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).

"Pertama gugatan sifatnya privat saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Muncul Gugatan Almas kepada Gibran Tentang Wanprestasi di PN Solo, Ini Kata Kuasa Hukum.

Arif tidak berani menyampaikan lebih detail mengenai apa isi laporan tersebut dan latar belakang adanya laporan tersebut.

“Karena pengadilan belum menyampaikan ada dan tidak saya belum menyampaikan komentar,” tuturnya.

Jika nanti sudah ada kejelasan dari pengadilan, ia baru bersedia berkomentar.

Baca juga: Profil Boyamin Saiman, Orangtua Almas yang Gugatannya Soal Batas Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK

“Karena ini terus terang harus jelas dulu. Kalau sudah jelas saya komen,” tambahnya.

Gugatan Almas di Mahkamah Konstitusi

Seperti diketahui, Almas Tsaqibbiru merupakan sosok yang menggugat syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang 16 Oktober 2023. 

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

Kini, Gibran pun menjadi cawapres Prabowo.

Pasangan Prabowo-Gibran telah ditetapkan KPU sebagai pasangan capres cawapres di Pilpres 2024 dengan nomor urut 02, bersaing dengan Anies-Muhaimin 01 dan Ganjar-Mahfud 03.

Baca juga: Dikabulkan MK, Inilah Alasan Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Asal Solo Gugat Batas Usia Capres Cawapres

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved