Berita Paser Terkini
Jawaban Madju Simangungsong soal Aksi Unjuk Rasa Buruh di Paser Menolak Rancangan Peraturan Menteri
Para buruh atau pekerja di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur melakukan aksi unjuk rasa soal isu perlindungan kerja bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
Pasal tersebut, kata Hamsar membolehkan badan hukum selain koperasi TKBM sebagai penyelenggara jasa TKBM di pelabuhan.
Sedangkan koperasi TKBM pelabuhan, sudah lebih dari 34 tahun dipercaya pemerintah sebagai penyelenggara jasa TKBM di Pelabuhan.
Baca juga: Cara Pemkot Bontang Atasi Banjir dan Mempercantik Daerah Jalan Ahmad Yani
Selama ini juga berjalan lancar sehingga turut berperan aktif dalam perekonomian di sektor maritime serta kelancaran arus barang dari dan ke Pelabuhan laut selalu lancar.
"Kalau pernyataan sikap kami tidak ditanggapi sebagaiman mestinya, kami akan melakukan mogok kerja nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Hamsar.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.