Berita Paser Terkini

Jawaban Madju Simangungsong soal Aksi Unjuk Rasa Buruh di Paser Menolak Rancangan Peraturan Menteri

Para buruh atau pekerja di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur melakukan aksi unjuk rasa soal isu perlindungan kerja bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
UNJUK RASA BURUH - Puluhan Serikat pekerja yang tergabung dalam DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) Kabupaten Paser saat menyampaikan aspirasi mereka ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Kamis (1/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Para buruh atau pekerja di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur melakukan aksi unjuk rasa soal isu perlindungan kerja bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat

Mereka para buruh menolak aturan Tenaga Kerja Bongkar Muat yang masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Kamis (1/2/2024). 

Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans Paser, Madju Simangungsong berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi dari para peserta aksi.

"Kami akan menyampaikan dan membawa aspirasi para serikat pekerja di Paser ini ke pusat, untuk kemudian dibahas disana," tutup Madju.

Baca juga: Serikat Buruh di Kaltim Gelar Aksi Demontrasi, Inginkan Kenaikan Upah Minimum 15 Persen

Menolak Pasal soal Perlindungan Kerja

Serikat pekerja yang tergabung dalam DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) Kabupaten Paser melakukan aksi damai.

Tampak puluhan anggota Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kabupaten Paser, menyampaikan tuntutannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, yang berada di Kilometer 5, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Dihadapan Kepala Disnakertrans Paser, Madju Simangungsong peserta aksi menyatakan sikap menolak Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI, pada Pasal 4 tentang perlindungan kerja bagi TKBM pelabuhan.

Koordinator Aksi, Hamsar mengatakan rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI itu tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021.

Baca juga: Sikap Partai Buruh Kaltim dalam Pilpres 2024, Dukung Capres-Cawapres Mana?

"Dalam peraturan pemerintah itu, mengatur kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah pada pasal 29, tentang pemberdayaan bagi koperasi di sektor angkutan perairan pelabuhan," terangnya.

Diungkapkan dari segi aturan, pembinaan dan pengawasan koperasi dilakukan secara terkoordinasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan serta kementerian di bidang ketenagakerjaan.

"Alasan kami menolak, juga karena tidak searah dengan peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan," tambahnya.

Selain itu, tidak sesuai dengan arahan Sekretaris Kabinet RI sesuai Surat No.B.462/Seskab/Ekon/10/2022 tanggal 4 Oktober 2022, yang meminta Menteri Ketenagakerjaan bersama Menteri Koperasi dan untuk kembali melakukan konsultasi publik atas Rancangan Permen Ketenagakerjaan secara luas kepada masyarakat.

Baca juga: Hasil Sidang MK Hari Ini, Uji Formil Ditolak, Inilah Isi UU Cipta Kerja 2023 dan Dampak bagi Buruh

Khususnya koperasi penyedia jasa TKBM, guna memastikan substansi yang dimuat dalam rancangan Permen Ketenagakerjaan dimaksud dapat dipahami dan diterima oleh sebagai bentuk perlindungan bagi TKBM oleh pemangku kepentingan yang terdampak.

"Dalam hal ini, sampai dengan dilakukan harmonisasi ke-2, Inkop TKBM Pelabuhan selaku koperasi sekunder dari primer koperasi TKBM seluruh Indonesia tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik yang dimaksud," ulasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved