Berita Nasional Terkini

Terjawab Gugatan Wanprestasi yang 2 Kali Dilayangkan Almas kepada Gibran, Nilainya Ada yang 10 Juta

Terjawab gugatan wanprestasi yang 2 kali dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran, nilainya ada yang 10 juta

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Solo/Andreas Chris
Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). Terjawab gugatan wanprestasi yang 2 kali dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran, nilainya ada yang 10 juta 

TRIBUNKLTIM.CO - Almas Tsaqibbirru kembali jadi sorotan.

Kali ini, putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ini menggugat Gibran Rakabuming.

Almas menilai putra sulung Presiden Jokowi ini sudah melakukan wanprestasi.

Diketahui, Almas pula yang menjadi aktor dibalik lolosnya Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Adalah gugatan Almas terkait pengalaman Gibran sebagai Walikota Solo yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi sebagai modal maju di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Baca juga: Referensi 11 Lembaga Survei dengan Hasil Akurat, Cek Elektabilitas Capres Terbaru di Pilpres 2024

Terbaru, Perkara wanprestasi membuat Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru di Pengadilan Negeri Solo.

Sudah dua kali, Almas menggugat Gibran.

Gugatan Almas yang pertama terdaftar pada 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.

Dalam gugatan tersebut terterta nilai sengketa sebesar Rp 10 juta.

Gugatan kedua Almas terdaftar pada 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Namun itu belum disertakan nilai sengketa dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.

Lantas apa maksud dari gugatan tersebut?

Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan gugatan terkait wanprestasi masuk dalam kategori perdata dan bersifat privasi.

"Kalau dilihat dari nomornya kemudian halnya adalah Wanprestasi ini adalah persoalan perdata.

Jadi kalau persoalan perdata tentu saja berkaitan dengan masalah privat atau pribadi," ujar Sunny saat dihubungi TribunSolo.com.

Perkara perdata kerap menyoal tentang kerugian, baik material maupun imaterial.

"Jadi perdata itu banyak, artinya perdata itu mesti berkaitan dengan persoalan-persoalan kerugian.

Bisa kerugian material, bisa kerugian imaterial yang pertama-tama pasti dilandasi dengan sebuah kesepakatan atau mungkin perjanjian atau yang sering disebut juga perikatan," sambung Sunny.

"Kalau saya sebenarnya bidang Hukum Tata Negara, tetapi kalau dilihat di dalam nomornya dan sekupnya di gugatan tersebut tulisannya Wanprestasi itu artinya tidak melaksanakan prestasi.

Cuma kita tidak tahu prestasi apa yang harus dilaksanakan, kemudian kenapa menjadi ingkar janji.

Karena sifatnya privat memang biasanya dirahasiakan karena itu sangat pribadi," imbuhnya.

Sementara itu, sejauh yang dipelajari Sunny bahwa persoalan gugatan Perdata di Pengadilan bisa dicabut kapan saja.

"Oh sangat bisa karena ini kan persoalan perdata. Perdata itu kalau ada perdamaian ya selesai. Beda dengan pidana, kalau pidana walaupun kita sudah memaafkan misal ada pembunuhan dan keluarga korban memaafkan, tapi proses hukum jalan terus," kata dia.

Baca juga: 5 Survei Terbaru, Elektabilitas Capres Terkuat Sudah Lampaui Magic Number, Pilpres 2024 1 Putaran

"Tetapi kalau persoalan perdata hanya benar-benar terjadi antara satu orang dengan orang lain atau sekelompok orang dengan kelompok lain atau satu orang dengan kelompok ini hanya betul-betul persoalan privat atau keperdataan atau perjanjian tadi,".

"Dan itu tidak akan menyangkut ke hal lain-lain. Jadi kalau mau cabut ya monggo, mau damai ya silahkan. Tapi yang pasti ini persoalan ingkar janji atau Wanprestasi dalam lingkup hukum perdata," tambahnya.

Sementara itu, Sunny menambahkan bahwa perkara perdata bisa dicabut oleh penggugat kapan saja termasuk saat sidang berjalan ataupun sudah akan diputus oleh Majelis Hakim.

"Bahkan mau diputus pun (majelis hakim) atau mau dicabut mau perdamaian itu boleh-boleh saja, karena ini benar-benar persoalan pribadi. Bahkan sampai mau diputuspun kemudian mereka damai itu gak masalah, " jelasnya.

Sementara ditanya terkait pandangan pakar mengenai gugatan yang dilakukan oleh alumnus Universitas Surakarta (Unsa) pada Cawapres nomor urut 2 itu apakah hanya aji mumpung atau pansos, Sunny menolak berkomentar.

"Tentu saja kita tidak tahu motifnya apa. Tapi yang pasti pengajuan gugatan perdata ini pasti ada satu sebab yang dirasa oleh si penggugat ini dia telah dirugikan. Karena bicara perdata itu pasti ada yang dirugikan di situ," pungkasnya.

Ada yang Bernilai Rp 10 Juta

Gugatan pertama Almas kepada Gibran itu terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.

Dalam gugatan itu, kuasa hukum yang mendampingi Almas yakni Arif Sahudi.

Ada pun nilai sengketa yang tertera dalam gugatan itu sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Reaksi Prabowo, Gibran, Anies dan Cak Imin Terkait Mundurnya Mahfud MD Sebagai Menko Polhukam

Itu dilengkapi dengan keterangan pokok perkara :

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat

3. Menyatakan akibat perbuatan wanprestasi Tergugat kepada Penggugat, Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

4. Menghukum Tergugat membayar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa uang sebesar Rp 1.000.000.,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

6. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka.

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.

Baca juga: Almas Gugat Gibran Rakabuming soal Wanprestasi, Ada Apa? Ini Kata Kuasa Hukum dan Humas PN Solo

Ada pun gugatan kedua juga telah tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Solo.

Itu dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Klasifikasi perkara dalam gugatan itu dengan tulisan 'Wanprestasi'.

Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024.

Ada pun nilai sengketa belum dimunculkan dalam keterangan dalam situs tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Almas Gugat Gibran di PN Solo, Sudah 2 Kali soal Wanprestasi, Ada Yang Senilai Rp 10 Juta

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kata Praktisi Hukum soal Gugatan Almas ke Gibran : Bisa Dicabut, Bisa Damai

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved