Berita Nasional Terkini
Terjawab Kapan Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayarkan? Berikut Jadwal Cair Lengkap Besaran yang Diterima
Terjawab sudah kapan kenaikan gaji PNS 2024 dibayarkan, berikut jadwal cair dan besaran yang diterima.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan kenaikan gaji PNS 2024 dibayarkan, berikut jadwal cair dan besaran yang diterima.
Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan pensiunan.
Peraturan terbaru terkait gaji Pegawai Sipil Negara (PNS) 2024 sudah diterbitkan pemerintah.
Adapun peraturan terkait yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Prediksi Soal Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan 2024 dan Kenaikan Gaji PNS 2024 Kapan Cair
Dalam peraturan tersebut dimuat terkait penyesuaian gaji pokok PNS 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji PNS 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sementara untuk pensiunan naik sebesar 12 persen.
Lantas kenaikan gaji pns 2024 kapan cair? Simak selengkapnya.
Jadwal Pencairan Kenaikan Gaji PNS 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen dijadwalkan cair pada awal Februari 2024.
"Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini," kata Anas di Kementerian Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024) kemarin.
Artinya, seharusnya hari ini tanggal 1 Februari kenaikan untuk gaji PNS 2024 dan pensiunan telah cair.
"Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyebutkan bahwa pembayaran gaji PNS 2024 akan dibayarkan lengkap 12 bulan sekaligus.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini.
Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa awal Januari lalu.
Sebelumnya, kenaikan gaji PNS 2024 tersebut juga telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertujuan untuk perbaikan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," tutur Jokowi.
"Yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.
Baca juga: Terjawab Kapan Mulai Dibayar Kenaikan Gaji PNS 2024, Lengkap Rincian yang Diterima Golongan I-IV
Selengkapnya berikut rincian kenaikan gaji PNS 2024.
Rincian Gaji PNS 2024
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200 (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul Gaji PNS Naik di Tahun 2024, Berikut Jadwal Cair dan Rincian Besarannya.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.