Berita Balikpapan Terkini
Pertamina Tolak Layanan Pom Mini di Kota Balikpapan, Tanpa Izin Niaga Sehingga Dianggap Ilegal
PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan tegas menolak memasok BBM kepada pemilik usaha Pom Mini yang semakin menjamur di Kota Balikpapan.
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan tegas menolak memasok BBM kepada pemilik usaha Pom Mini yang semakin menjamur di Kota Balikpapan.
Area Manager Communication Relations and CSR Patra Niaga Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra dengan tegas menyatakan bahwa Pertamina tidak akan memenuhi kebutuhan pasokan BBM bagi pemilik usaha Pom Mini yang tidak memiliki izin niaga.
"Pom Mini tidak terkait dengan Pertamina, sehingga kami tidak bisa memberikan komentar. Mitra resmi Pertamina adalah SPBU dan Pertashop, sedangkan Pom Mini masuk ranah pemerintah," ujar Arya, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Pemkot Balikpapan Tertibkan Pom Mini Mulai April 2024
Sementara itu, Pemerintah Kota Balikpapan telah merespons terkait regulasi Pom Mini dengan mengeluarkan surat edaran pada tanggal 4 Januari 2024 (Nomor 100/0199/Pem) untuk mengatur keberadaan Pom Mini.
Dalam surat tersebut, pemilik usaha Pom Mini diberi batas waktu hingga Maret 2024 untuk melengkapi perizinan usaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Menyikapi hal ini, Arya menjelaskan perbedaan antara eksistensi usaha dan pasokan BBM, merujuk pada Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2021.
Pertamina diamanahkan oleh pemerintah untuk memegang lisensi izin niaga dalam distribusi BBM dan LPG.
"Tanpa izin niaga, mereka melanggar Undang-Undang 22 tahun 2021. Apakah Pom Mini memiliki izin dari Kementerian ESDM? Jika belum, itu berarti operasional mereka ilegal," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Balikpapan tak Beri Izin Jika Pasokan Bahan Bakar Minyak Pom Mini Tidak Jelas
Lebih lanjut Arya menegaskan bahwa OSS hanya mencakup eksistensi, sementara izin niaga adalah syarat untuk mendistribusikan dan menjual BBM yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
"Punya OSS tanpa izin niaga sama saja bohong. Sebelum menjual, pastikan memiliki izin niaga umum atau INU dari Kementerian ESDM. Tanpa itu, mereka tidak boleh menjual," tandasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
BSI Luncurkan Green Zakat untuk Dorong Potensi Zakat Hingga Rp327 Triliun |
![]() |
---|
Ketua Kadin Balikpapan Noval Komitmen Dukung UMKM Manfaatkan Peluang IKN |
![]() |
---|
Noval Asfihani Terpilih Aklamasi Pimpin Kadin Balikpapan |
![]() |
---|
DP3AKB Balikpapan Catat 127 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Periode Januari hingga 31 Juli 2025 |
![]() |
---|
Aksi Solidaritas Ojol di Balikpapan untuk Affan Kurniawan Dapat Dukungan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.