Berita Kukar Terkini

Mengelabui Polisi, Pengedar Sabu di Muara Jawa Kukar Simpan 10 Paket Sabu Dalam Bohlam Lampu

Kapolsek Muara Jawa Iptu Dedik Indria Prasetyo menjelaskan, tersangka A berhasil ditangkap setelah masyarakat memberikan informasi.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
HO
Pengedar Narkoba - Pemuda berinisial A berusia 27 tahun asal Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) Sebagai pengedar narkoba. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Pemuda berinisial A berusia 27 tahun asal Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) kena batunya.

Pria yang selama ini dikenal sebagai pengedar narkoba akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Jawa saat digerebek di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Muara Jawa Pesisir, Kutai Kartanegara pada Rabu (31/1/2024) malam.

Kapolsek Muara Jawa Iptu Dedik Indria Prasetyo menjelaskan, tersangka A berhasil ditangkap setelah masyarakat memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Muara Jawa Pesisir.

Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa dan 6 personel lainnya kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah yang dicurigai.

Baca juga: Festival Kota Juang Sanga-Sanga Kukar Telah Menghasilkan Perputaran Uang Mencapai Rp 7,5 Miliar

Polisi kemudian mengamankan tersangka A yang berada di dalam rumah.

"Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti 10 paket sabu di dalam bohlam warna putih,"jelas Iptu Dedik, Sabtu (3/2/2024).

Selain 10 paket sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan sabu dan sebuah ponsel. Barang bukti juga diperkuat dengan adanya 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah bendel plastik klip dan 1 unit smartphone.

"Pelaku mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya,"ujarnya.

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Akibat perbuatannya, pelaku pun kini diancam dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved