Selasa, 12 Mei 2026

Berita Kukar Terkini

Desa Benua Puhun Kukar Usulkan Lahan Sawit Terlantar Dikelola Koperasi Desa

Desa Benua Puhun mengusulkan lahan sawit perusahaan yang terlantar dikelola masyarakat melalui koperasi desa

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/Patrick Vallery Sianturi
PLASMA SAWIT KUKAR - Kepala Desa Benua Puhun, Ardinansyah, mengusulkan lahan sawit perusahaan yang terlantar diserahkan untuk dikelola masyarakat melalui Koperasi Merah Putih desa di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

Ringkasan Berita:
  • Desa Benua Puhun mengusulkan kebun sawit terlantar diserahkan untuk dikelola masyarakat.
  • Lahan sawit yang disebut tidak produktif diperkirakan mencapai sekitar 700 hektare.
  • Pemerintah desa menilai pola plasma sawit mampu meningkatkan pendapatan warga hingga Rp3 juta per bulan.

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur mengusulkan agar lahan sawit milik perusahaan yang terbengkalai dapat diserahkan untuk dikelola masyarakat melalui Koperasi Merah Putih desa.

Usulan itu disampaikan Kepala Desa Benua Puhun, Ardinansyah, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar terkait implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pada Senin (11/5/2026).

Kebun Sawit Dinilai Terlantar

Dalam forum tersebut, sejumlah kepala desa menyoroti belum optimalnya pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan, terutama terkait realisasi plasma bagi masyarakat sekitar.

Ardinansyah mengatakan, di wilayahnya terdapat kebun sawit milik salah satu perusahaan yang dinilai sudah lama tidak dikelola secara maksimal.

Menurutnya, perusahaan tersebut mulai beroperasi sejak 2012 dan membuka lahan cukup luas di kawasan Desa Benua Puhun dan sekitarnya.

Baca juga: RTRW Kukar Bakal Disusun Ulang, DPRD Nilai Perda Lama Sudah tak Memadai

Namun, sebagian lahan yang sudah dibuka kini disebut terbengkalai tanpa kejelasan pengelolaan.

“Untuk Desa Benua Puhun, sebetulnya ada salah satu perusahaan, dan itu kegiatannya sejak 2012. Nah, kebun itu terlantar,” ujar Ardinansyah.

Ia menilai kondisi tersebut merugikan masyarakat karena lahan yang sudah dibuka tidak memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar.

Karena itu, pihak desa berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat mencari solusi agar lahan yang tidak lagi dikelola perusahaan bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Kalau bisa kebun terlantar tadi diserahkan ke desa agar bisa bermanfaat untuk masyarakat desa,” katanya.

Baca juga: Julita Wakili Kaltim di Seleksi Paskibraka Nasional, Siap Buktikan Anak Kukar Bisa Bersaing di Pusat

Status Plasma dan Inti Belum Jelas

Ardinansyah mengungkapkan luas lahan yang telah dibuka perusahaan diperkirakan mencapai sekitar 700 hektare.

Namun hingga kini, status lahan tersebut disebut belum jelas, termasuk pembagian antara kebun inti dan plasma.

“Itu kami belum mendapat penjelasan apakah itu plasma atau inti. Berapa luas plasmanya dan berapa luas intinya juga belum jelas,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Desa Benua Puhun sebenarnya telah memiliki kelembagaan yang siap mengelola lahan tersebut melalui Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk di desa.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved