Berita Balikpapan Terkini
Nasib Lahan Eks Puskib Balikpapan, Tawaran Melunasi Utang hingga Peluang Membangun Lagi
Lahan Eks Puskib Balikpapan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Lahan Eks Puskib Balikpapan (Pusat Kegiatan Islamiah Balikpapan) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tampaknya menuai peluang keberlanjutan pembangunan.
Lahan yang dialihfungsikan sebagai kawasan ekonomi sejak 2013 ini tengah dijajaki negoisasi oleh PT Sinar Balikpapan Development (SBD) selaku pihak ketiga, dengan Pemprov Kaltim dan PT Melati Bhakti Satya (MBS) selaku pemilik lahan.
Direktur Utama PT MBS, Aji Abidharta Hakim mengatakan, sejatinya kontrak kerjasama antara PT MBS dengan PT SBD sudah resmi diputus.
Buntut hal itu, PT SBD sempat berencana membawa kasus pemutusan kontrak tersebut ke pengadilan.
Baca juga: Pengelolaan Lahan Eks Puskib Dikaji Ulang, Akmal Malik Ingin Jadikan Sentra UMKM Berkonsep Hijau
Hanya saja, belakangan juga muncul opsi negosiasi untuk melanjutkan pembangunan di eks Puskib yang telah mangkrak berpuluh-puluh tahun.
Kalau dibawa ke pengadilan prosesnya lama, belum lagi nanti lahan itu tidak bisa digunakan sampai ada keputusan hukum yang inkrah.
"Makanya kemarin ada opsi negosiasi untuk melanjutkan lagi pembangunan di sana (lahan eks Puskib)," terang Aji selepas mengikuti RUPS PT MBS di Balikpapan, Jum'at (2/2/2024) malam.
Jika negosiasi disetujui, imbuhnya, PT SBD masih ingin diberi peluang untuk melanjutkan proyek pembangunan di atas lahan seluas 4,9 hektare tersebut dengan sejumlah syarat.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Ingin Sulap Lahan Puskib Jadi Taman Kota Ramah Anak, Siapkan Anggaran Tahun Depan
Salah satunya diberi batas waktu hingga klausul pemutusan kontrak tanpa perlawanan, jika memang proyek tak selesai tepat waktu.
Bersedia Melunasi Utang
Selain itu, Aji menyebut PT SBD juga bersedia melunasi utang Rp37 miliar kepada PT MBS jika diberi peluang untuk melanjutkan pembangunan.
"Nanti konsepnya tentu akan dibahas kembali, yang jelas harus menyisipkan ruang terbuka hijau. Kami juga mesti berkomunikasi dengan inspektorat," ulasnya.
Perihal keinginan pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan meminta hibah lahan eks Puskib sebagai ruang terbuka hijau, Aji mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim.
Baca juga: BUMD dari Kaltim Lirik Bisnis Transformasi Fosil ke Energi Terbarukan
"Kami prinsipnya siap dengan keputusan Pemprov Kaltim sebagai pemilik PT MBS," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menilai keinginan Pemkot Balikpapan untuk mendapat hibah lahan Eks Puskib Balikpapan sulit terealisasi.
Pasalnya, Pemprov Kaltim sudah menyertakan modal lewat PT MBS untuk modal pembangunan di lahan Eks Puskib Balikpapan kawasan tersebut.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.