Berita Nasional Terkini

PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Jika Tak Ingin Kena Sanksi, Ini Cara Buat Sertifikat Gratis

Pedagang kaki lima (PKL) wajib punya sertifikat halal mulai 17 Oktober 2024 jika tak ingin kena sanksi, ini cara buat sertifikat halal gratis. 

KOMPAS.com/XENA OLIVIA
SERTIFIKAT HALAL - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) terlihat berjejer dan memakan jalur sepeda di kawasan Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/4/2023). Pedagang kaki lima (PKL) wajib punya sertifikat halal mulai 17 Oktober 2024 jika tak ingin kena sanksi, ini cara buat sertifikat halal gratis.  

Sanksi PKL yang belum punya sertifikat halal

Lebih lanjut Aqil mengungkapkan, pedagang yang menjual produknya tanpa sertifikat halal berpotensi mendapatkan sanksi.

Sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh kepada pelaku usaha, khususnya dengan ketiga kategori produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," ujar Aqil.

Cara membuat sertifikat halal

Aqil menambahkan, saat ini BPJPH menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self-declare.

Program ini merupakan kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

"Ini adalah kemudahan pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK (usaha menegah kecil). Silakan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia," kata dia.

Pedagang yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dengan kuota Sertifikasi Halal Gratis dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses secara online selama 24 jam.

Aqil menerangkan, saat ini BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

"Ini adalah kemudahan Pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silakan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia," imbaunya.

Dikutip dari laman BPJPH, berikut alur pendaftaran Sehati:

  1. Pelaku usaha membuat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id
  2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
  3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH
  4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL
  5. Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha BPJPH melakukan verifikasi dan validasi melalui sistem terhadap laporan hasil pendampingan PPH
  6. Jika sudah, BPJPH akan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen)
  7. Komite Fatwa Produk Halal menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi oleh
  8. BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk
  9. BPJPH menerima ketetapan kehalalan produk, kemudian menerbitkan sertifikat halal
  10. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL. 

Sementara itu, terdapat sejumlah syarat untuk melakukan sertifikasi halal melalui Sehati, di antaranya sebagai berikut:

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  • Produk yang dihasilkan berupa barang
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya: Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau Termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping PPH Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Sedangkan bagi penjual yang bukan termasuk pelaku UMK, silakan klik link ini untuk mengetahui cara sertifikasi halal reguler. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved