Tribun Kaltim Hari Ini

Pom Mini di Kota Balikpapan Wajib Penuhi Syarat Keamanan yang Dikeluarkan Pertamina

pom mini mengalami hambatan dalam membeli BBM untuk dijual lagi dan harus memenuhi syarat keamanan dari Pertamina.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Pom Mini - Pom mini mengalami hambatan dalam membeli BBM untuk dijual lagi dan harus memenuhi syarat keamanan dari Pertamina. 

BALIKPAPAN, TRIBUN - ASISTEN I Bidang Tata Pemerintahan, Zulkipli, mengatakan bahwa pom mini mengalami hambatan dalam membeli BBM untuk dijual lagi dan harus memenuhi syarat keamanan dari Pertamina.

Ia mengatakan lokasi awal penertiban Pom Mini ini meliputi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan Jalan Nasional, dengan pengawasan oleh Satpol PP, BPBD, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Camat, dan Lurah.

Dengan sekitar 600 usaha BBM eceran, Pemkot Balikpapan menjamin pengaturan yang ketat demi keamanan dan keteraturan operasional.

Baca juga: Polemik Regulasi Pom Mini di Balikpapan, Pelaku Usaha Keberatan

"Ada dua hal yang menjadi masalah utama bagi pom mini beroperasi. Pertama, pom mini ini tidak bisa membeli BBM baik subsidi maupun non subsidi di SPBU untuk dijual lagi, karena mereka bukan sebagai agen penjual atau tidak bisa mendapatkan izin niaga umum BBM.

Kedua, aspek keamanan karena ada syarat tertentu untuk bisa mendapatkan aspek keamanan dari Pertamina," paparnya.

Ia menambahkan bahwa syarat yang diwajibkan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi pada tanggal 19 Desember 2023 dengan Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM); Pertamina; Pengelola SPBU termasuk dinas terkait.(zyn)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved