Pilpres 2024
Ketua KPU Diputuskan Melanggar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran, 6 Komisioner Juga Disanksi
Ketua KPU diputuskan melanggar etik karena loloskan pencalonan Gibran. 6 Komisioner KPU juga disanksi.
TRIBUNKALTIM.CO - Senin (5/2/2024) DKPP menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari melanggar etik karena meloloskan pencalonan Gibran.
Dalam keputusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU, Hasyim Asy'ari buntut meloloskan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Selain Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, enam komisioner KPU juga ikut mendapatkan sanksi peringatakn keras.
Senin (5/2/2024) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Baca juga: Update Status di KPU, Daftar 63 Lembaga Survei Pemilu 2024 dan Pemiliknya, Link Quick Count Pilpres
Baca juga: Pengamat Bongkar Motif Anies Main Manis di Debat Capres Terakhir, Tak Lagi Agresif Serang Prabowo
Baca juga: Prabowo Minta Maaf pada Anies - Ganjar di Debat Capres, Sekjen PDIP Singgung Korban Pelanggaran HAM
Dalam putusannya, DKPP menyebut Hasyim Asyari dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta hari ini mengatakan, "Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu."
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.
Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.
Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.
Selain itu, kata Wiarsa, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres itu terbit ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari Peraturan KPU.
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye, Ketua KPU: Harus Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri
"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.
Komentar Menohok Kaesang Mengenai Kritik yang Dilontarkan Anies dan Ganjar Soal Bansos |
![]() |
---|
Saat Ganjar Ingatkan Prabowo Subianto Soal Jejak Digital Tidak akan Hilang di Debat Capres 2024 |
![]() |
---|
Ganjar di Debat Capres 2024 Sebut Seniman Dilarang Bicara Politik, 'Masa Takut Butet Kartaredjasa?' |
![]() |
---|
Luhut Blak-blakan Nyatakan Dukung Prabowo-Gibran, Respons Timnas AMIN, Ganjar: Iyalah Sudah Pasti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.