Pilpres 2024
Ketua KPU Diputuskan Melanggar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran, 6 Komisioner Juga Disanksi
Ketua KPU diputuskan melanggar etik karena loloskan pencalonan Gibran. 6 Komisioner KPU juga disanksi.
"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," ujar Wiarsa.
Total, ada 4 aduan terhadap semua komisioner KPU RI terkait perkara etik pencalonan Gibran ini.
Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Berita Acara tak sesuai Tanggal Pendaftaran
Selain itu, DKPP juga menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerbitkan berita acara penerimaan berkas bakal capres-cawapres berselang 2 hari dari tanggal pendaftaran.
Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan pelanggaran etik terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 Komisioner, dalam sidang DKPP yang digelar di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, para calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) sebagai peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sudah mendaftar dalam jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU yakni 19 sampai 25 Oktober 2023.
Baca juga: Reaksi Ketua KPU Usai Diancam Dipolisikan Roy Suryo, Tanya Aja Dia Abis Kena Pidana Apa
"DKPP berpendapat, tindakan para teradu menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden pada 27 Oktober 2023 merupakan tindakan yang tidak lazim karena tidak dilakukan secara berkesuaian dengan prinsip hukum administrasi," kata Wiarsa seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Menurut Wiarsa, seharusnya KPU menerbitkan berita acara penerimaan bersamaan dengan hari pendaftaran para capres-cawapres.
"Seharusnya para teradu menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden sesuai dengan hari dan tanggal pendaftaran yang dilakukan oleh masing-masing bakal pasangan bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden," ucap Wiarsa.
Menurut Wiarsa, para komisioner KPU harus lebih teliti dalam melaksanakan tugasnya supaya tak memicu polemik di tengah masyarakat.
"Oleh karena itu ke depan para teradu agar lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di masyarakat," papar Wiarsa.
Baca juga: Kata Ketua KPU Usai Gibran Disebut Curang karena Pakai 3 Mic, Debat Spontan, Tidak Mungkin Didikte
Berkas Pendaftaran Gibran
Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.
Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
Komentar Menohok Kaesang Mengenai Kritik yang Dilontarkan Anies dan Ganjar Soal Bansos |
![]() |
---|
Saat Ganjar Ingatkan Prabowo Subianto Soal Jejak Digital Tidak akan Hilang di Debat Capres 2024 |
![]() |
---|
Ganjar di Debat Capres 2024 Sebut Seniman Dilarang Bicara Politik, 'Masa Takut Butet Kartaredjasa?' |
![]() |
---|
Luhut Blak-blakan Nyatakan Dukung Prabowo-Gibran, Respons Timnas AMIN, Ganjar: Iyalah Sudah Pasti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.