Berita Nasional Terkini

Long Weekend! Cek Kapan Tanggal Merah di Bulan Februari 2024, Hari Libur Nasional Imlek, Isra Miraj

Terjawab sudah kapan tanggal merah di bulan Februari 2024, cek hari libur Nasional untuk Imlek, Isra Miraj hingga Pemilu 2024.

Editor: Doan Pardede
Kalender Kemenag
LIBUR FEBRUARI 2024 - Terjawab sudah kapan tanggal merah di bulan Februari 2024, cek hari libur Nasional untuk Imlek, Isra Miraj hingga Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan tanggal merah di bulan Februari 2024, cek hari libur Nasional untuk Imlek, Isra Miraj hingga Pemilu 2024.

Ulasan seputar kapan tanggal merah di bulan Februari 2024 sedang menjadi sorotan, cek hari libur Nasional untuk Imlek, Isra Miraj hingga Pemilu 2024 sesuai rilis resmi pemerintah.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, tanggal merah hari libur nasional di bulan Februari 2024 ada dua, yakni untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan perayaan Imlek.

Menariknya, dua tanggal merah tersebut ada di pekan ini, dan bisa menjadi libur panjang atau long weekend karena ketambahan libur cuti bersama dan libur akhir pekan.

Baca juga: Daftar Tanggal Merah Februari 2024, Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Pemilu hingga Imlek

Tanggal Merah Februari 2024 Pekan Ini:

8 Februari 2024: Tanggal merah libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

9 Februari 2024: Tanggal merah cuti bersama Imlek 2575 Kongzili

10 Februari 2024: Tanggal merah libur nasional Imlek 2575 Kongzili

11 Februari 2024: Tanggal merah libur akhir pekan 

Daftar Tanggal Merah Hari Libur Nasional Tahun 2024:

Inilah  17 tanggal merah libur nasional di tahun 2024:

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

LIBUR FEBRUARI 2024 - Terjawab sudah kapan tanggal merah di bulan Februari 2024, cek hari libur Nasional untuk Imlek, Isra Miraj hingga Pemilu 2024.
LIBUR FEBRUARI 2024 - Terjawab sudah kapan tanggal merah di bulan Februari 2024, cek hari libur Nasional untuk Imlek, Isra Miraj hingga Pemilu 2024. (Kalender Kemenag)

29 Maret: Wafat Isa Al Masih

31 Maret: Hari Paskah

10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

1 Mei: Hari Buruh Internasional

9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Hari Penting di Bulan Februari 2024:

Ada 13 peringatan penting di bulan Februari 2024

2 Februari Hari Lahan Basah Sedunia (Konvensi Ramsar) (Internasional)

Baca juga: Libur Bersama Armada DLU di Perayaan Isra Miraj dan Imlek 2575

4 Februari Hari Kanker Dunia (Internasional)

5 Februari Hari Peristiwa Kapal Tujuh Provinsi (Zeven Provincien)

6 Februari Hari Internasional Nol Toleransi Bagi Praktik Sunat Perempuan

9 Februari Hari Pers Nasional

9 Februari Hari Kavaleri

13 Februari Hari Persatuan Farmasi Indonesia

14 Februari Hari Valentine (Internasional)

14 Februari Hari Peringatan Pembela Tanah Air (PETA)

20 Februari Hari Pekerja Nasional

21 Februari Hari Bahasa Ibu (Internasional)

22 Februari Hari Istiqlal

28 Februari Hari Gizi Nasional Indonesia

SE Menaker Libur Pemilu 2024: Pengusaha Harus Izinkan Buruh Mencoblos

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan hari libur dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk buruh dan pekerja swasta.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Surat edaran ini mengatur penetapan hari libur nasional saat pemungutan suara, yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Melalui SE Nomor 1 Tahun 2024, Menaker menekankan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya.

Poin SE libur pemilu untuk pekerja SE Nomor 1 Tahun 2024 yang ditandatangani Ida pada 26 Januari 2024 ditujukan untuk para gubernur di seluruh Indonesia.

SE memiliki tembusan kepada presiden, wakil presiden, serta Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Tembusan juga ditujukan kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta pimpinan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh.

Baca juga: Terjawab Kapan Libur Puasa 2024/1445 H? Inilah Perkiraan Tanggal dan Daftar Hari Libur Nasional 2024

Berikut poin-poin SE libur pekerja dalam rangka Pemilu 2024:

1. Hari libur ditetapkan undang-undang

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hari libur tersebut berlaku untuk pemilu, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

2. Pengusaha wajib izinkan pekerja mencoblos

Poin kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.

"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tulis SE.

3. Pekerja yang masuk di hari pencoblosan dapat upah lembur

Berikutnya, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapat upah kerja lembur dari pengusaha.

Pengusaha juga perlu memberikan hak-hak pekerja lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara," tercantum dalam SE.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik memastikan, hari-H Pemilu 2024 atau hari pencoblosan ditetapkan sebagai libur nasional.

"14 Februari 2024 hari pemungutan suara itu adalah hari yang diliburkan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/1/2024).

Menurut Idham, ketentuan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketetapan libur nasional juga berlaku untuk hari pencoblosan kedua, jika Pemilu berlangsung sebanyak dua putaran, yakni pada 26 Juni 2024.

"Semua hari pemungutan suara baik di Pemilu maupun di pilkada adalah hari yang diliburkan dan hal ini diatur baik di dalam UU Pemilu ataupun UU Pilkada," paparnya.

Terpisah, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, libur nasional pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 atau 14 Februari 2024 berlaku untuk dalam negeri.

Dengan demikian, pemilih yang akan melakukan pencoblosan di luar negeri masih tetap beraktivitas seperti biasanya.

"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa hari pemungutan suara adalah hari libur atau hari yang diliburkan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu.

Tidak hanya alasan konstitusional, menurut Betty, kebijakan ini bertujuan agar partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 tetap tinggi.

Sebab, pemilih memiliki waktu luang untuk berkunjung ke tempat pemungutan suara (TPS) guna melakukan pencoblosan.

"Alasan konstitusional untuk memutuskan. Selain itu, agar masyarakat Indonesia dapat memberikan surat suaranya dengan optimal," ujarnya, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "SE Menaker Libur Pemilu 2024: Pengusaha Harus Izinkan Buruh Mencoblos".

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved