Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Lahan Hotel Royal Suite Balikpapan akan Dihibahkan, Agus Budi Prasetyo Beber Bukan Tukar Guling

Rencananya, lahan Hotel Royal Suite Balikpapan tersebut akan dihibahkan, Pemkot Balikpapan akan hibah aset diberikan kepada Pemprov Kaltim

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ASET ROYAL SUITE - Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Agus Budi Prasetyo mengatakan Pemkot Balikpapan akan menghibahkan lahan Royal Suite kepada Pemprov Kaltim, Senin (5/2/2024). Perlu diketahui, bangunan Hotel Royal Suite di Kota Balikpapan merupakan aset Pemprov Kaltim, sementara lahan yang dipakai adalah milik Pemkot Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bagi sebagian masyarakat di Balikpapan, pastinya tahu akan keberadaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang dekat dengan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur

Rencananya, lahan Hotel Royal Suite Balikpapan tersebut akan dihibahkan, Pemkot Balikpapan akan hibah aset diberikan kepada Pemprov Kaltim

Proses hibah aset Royal Suite Balikpapan ke Pemprov Kaltim bukan bagian dari tukar guling

Hal ini dibeberkan oleh Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Agus Budi Prasetyo kepada TribunKaltim.co pada Senin (5/2/2024) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Baca juga: Pemkot Hibahkan Lahan Royal Suite Balikpapan ke Pemprov Kaltim tanpa Hitungan Nominal

Kepala BKAD Agus Budi Prasetyo, menegaskan, hibah aset ini tidak tercatat sebagai bentuk tukar guling atau tukar menukar antara Pemkot Balikpapan dengan Pemprov Kaltim.

Dalam artian, tidak ada perhitungan terkait nominal. Merujuk aturan dalam hibah, yakni tanpa syarat.

Seperti halnya Pemprov Kaltim yang menghibahkan KPU kepada Pemkot Balikpapan.

Demikian sebaliknya, Pemkot Balikpapan menghibahkan lahan di Royal Suite kepada Pemprov Kaltim.

Baca juga: Hotel Royal Suite Bakal jadi Pusat Nonton Bareng Setiap Laga Liga 2 Persiba Balikpapan

"Kalau tukar menukar itu nanti perlu appraisal lagi. Jadi hibah, ya hibah. Kita menghibahkan tanpa menghitung (nominal) dengan apapun kondisinya," kata Agus Budi Prasetyo.

"Karena mereka juga menghibahkan kepada kita, berapa pun harga dan nilainya mereka juga tidak hitung," pungkasnya.

Suasana Hotel Royal Suite Kota Balikpapan di Jalan Syarifuddin Yoes pada Selasa (27/2/2018) siang.
Suasana Hotel Royal Suite Kota Balikpapan di Jalan Syarifuddin Yoes, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (27/2/2018) siang. (TRIBUNKALTIM/BUDI SUSILO)

Siap Surat Persetujuan

Aset Royal Suite antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menuai titik terang.

Pasalnya, status tanah dan bangunan hotel tersebut masih menjadi pemisah sisi aset antara Pemkot Balikpapan dengan Pemprov Kaltim.

Perlu diketahui, bangunan Hotel Royal Suite di Kota Balikpapan merupakan aset Pemprov Kaltim, sementara lahan yang dipakai adalah milik Pemkot Balikpapan.

Baca juga: DPRD Balikpapan Soroti Aset Pemkot yang Terbengkalai, Banyak Kecolongan hingga Ada Oknum

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Agus Budi Prasetyo, mengatakan, Pemkot Balikpapan akan menghibahkan lahan tersebut kepada Pemprov Kaltim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved