Berita Nasional Terkini
Alasan Gibran dan Almas Kompak Tak Hadir Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, PN Solo Upayakan Damai
Inilah alasan Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru tak hadir di Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi yang digelar di PN Surakarta
Hakim Upayakan Perdamaian
Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator yang dihadiri oleh kuasa hukum Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming, yakni Georgius Limar Siahaan dan Richard Purnomo.
Pelaksanaan mediasi di Ruang Sidang Mediasi dan Diversi sekitar 30 menit, pada Rabu (7/2/2024).
Humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto mengatakan, mediasi perdana ini membahas soal para pihak (prinsipal).
"Hasil mediasi masih tahap pertama dan hakim mediatornya kebetulan juga saya. Dan kami sarankan untuk menghadirkan prisipal pada 12 Feburari 2024," kata Bambang Aryanto setelah mediasi.
Kemudian, jika Almas dan Gibran kembali tidak hadir, mediator meminta agar penggugat dan tergugat meminta Kuasa Khusus.
"Kalau toh tidak bisa hadir, ya mohon memberikan keterangan yang jelas atau memberikan kuasa khusus melalukan mediasi," katanya.
Terkait mediasi antara kedua belah pihak ini, mediator meminta para tergugat dan penggugat untuk membuat konsep perdamaian.
"Saya menyampaikan bahwasanya dari melihat dari gugatan ini. Dari penggugat saya mohon untuk membuat konsep terjadi perdamaian bagaimana. Dan juga tergugat jika terjadi perdamaian bagaimana seperti apa," paparnya.
Kuasa Hukum Almas, Georgius Limar Siahaan, mengatakan, pihaknya akan mengusahakan menghadirkan Almas ke PN Kota Solo ke sidang pekan depan.
"Mediator mintanya bisa hadir, cuma tadi (oleh tergugat) ditangapinya beda. Intinya Hakim Mediator tadi menjelaskan prosedural, intinya para pihak bisa hadir itu," kata Georgius setelah mediasi.
Baca juga: Digugat Almas soal Wanprestasi karena Tak Ucap Terima Kasih, Begini Tanggapan Gibran Rakabuming
Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum Gibran, Richard Purnomo.
Dia berkata, pihaknya telah bersepakat melakukan mediasi lanjutan pada pekan depan.
"Untuk sidang lagi di hari Senin (12/2/2024), mediasi. Mediasi belum selesai, masih lanjut dan untuk Minggu depan. Karena masih ada beberapa waktu. Harus diselesaikan juga ada beberapa masalah administrasi. Mungkin itu dulu," jelasnya, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Mediasi Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran, PN Solo Upayakan Perdamaian".
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.