Pilpres 2024
Digugat Almas soal Wanprestasi karena Tak Ucap Terima Kasih, Begini Tanggapan Gibran Rakabuming
Gugatan Almas Tsaqibbirru soal wanprestasi, begini tanggapan Gibran Rakabuming Raka.
TRIBUNKALTIM.CO - Gugatan Almas Tsaqibbirru soal wanprestasi, begini tanggapan Gibran Rakabuming Raka.
Almas Tsaqibbirru kembali menjadi sorotan.
Kali ini terkait gugatannya kepada Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Solo.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digugat wanprestasi karena tidak mengucapkan terimakasih kepada Almas Tsaqibbirru.
Baca juga: Gibran Digugat Almas Tsaqibbiru, Cawapres 02 disebut tak Ucap Terima Kasih, Biaya Advokat Disinggung
Baca juga: Terjawab Gugatan Wanprestasi yang 2 Kali Dilayangkan Almas kepada Gibran, Nilainya Ada yang 10 Juta
Baca juga: Almas Gugat Gibran Rakabuming soal Wanprestasi, Ada Apa? Ini Kata Kuasa Hukum dan Humas PN Solo
Almas adalah pengugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena gugatan tersebut, Gibran kemudian bisa mendaftar peserta Pilpres 2024.
Saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku sudah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi tersebut.
Gugatan pertama yang terlihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register Senin (22/1/2024) tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin (29/1/2024). Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
"Iya, akan kita tindaklanjuti," kata Gibran saat akan menuju mobil dinasnya, Kamis (1/2/2024).
Kemudian saat disinggung apakah ada perjanjian antara dirinya dengan Almas, Gibran mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya tidak tahu," ujarnya sembari menutup pintu mobil dinasnya dan pergi meninggalkan Balai Kota Solo.
Gugatan wanprestasi Almas
Almas tidak terima karena Gibran sama sekali tidak mengucapkan terimakasih kepadanya.
Padahal, karena gugatan Almas di Mahkamah Konstitusi (MK) lah sehingga Gibran bisa mendaftar Pilpres 2024.
Gugatan tersebut akan bergulir pada 15 Februari 2024 .
Baca juga: Terjawab Alasan Sederhana Almas Daftarkan Gugatan ke MK, Anak Boyamin Saiman Buka Jalan Buat Gibran?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.