Berita Nasional Terkini

Alasan Gibran dan Almas Kompak Tak Hadir Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, PN Solo Upayakan Damai

Inilah alasan Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru tak hadir di Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi yang digelar di PN Surakarta

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Sidang pertama gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (7/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah alasan Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru tak hadir di Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).

Dalam kasus ini, Almas Tsaqibirru sebagai penggugat, sedangkan Gibran sebagai tergugat.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro, dengan anggota Maha Putra dan Nurhayati.

Dalam sidang dengan agenda mediasi ini, kedua pihak hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Baca juga: Dipercepat, Besok Sidang Perdana Gugatan Almas pada Gibran, Kuasa Hukum Jawab soal Isu Perjanjian

Almas diwakili oleh kuasa hukumnya, Georgius Limarsia dan tim, sedangkan Gibran diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pssani.

Melansir Kompas.com, pihak penggugat tidak memberikan rekomendasi dan menyerahkan ke majelis hakim.

Hakim Sri Kuncoro pun menunjuk Hakim PN Surakarta Bambang Ariyanto untuk memimpim mediasi.

“Setelah sidang ini, kedua belah pihak, sebelum meninggalkan kantor, silakan menghadap. Kapan mau dimediasi dan proses selanjutnya,” ucap Sri.

Pihak Almas dan pihak Gibran pun menandatangani surat pernyataan.

Sidang ditutup dan dilanjutkan ke mediasi.

"Pemeriksaan hari ini sudah dicukupkan. Keputusannya akan ditentukan kemudian hari setelah ada hasil dari hakim mediator," kata dia.

Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru yang merupakan mahasiswa Universitas Surakarta melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka ke PN Surakarta pada 29 Januari 2024.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/PN Skt.

ALMAS GUGAT GIBRAN - Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka. Kanan: Almas Tsaqibbiru Re A yang gugat Gibran. Hari ini, Rabu (7/2/2024) sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka, cawapres Prabowo. Almas, selaku penggugat pastikan hadir.
ALMAS GUGAT GIBRAN - Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka. Kanan: Almas Tsaqibbiru Re A yang gugat Gibran. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Gugatan tersebut berkaitan dengan upaya Almas mengajukan gugatan materi terkait batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK kemudian menjadi karpet merah bagi Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Almas mengaku ia mengalami kerugian dengan mengeluarkan uang Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat dalam gugatan batas usia capres ke MK.

Ia pun meminta putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk membayar kerugian tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan.

Almas juga meminta Gibran untuk menyampaikan terima kasih melalui media dengan mengundang media massa secara terbuka.

Mediasi perdana gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga: Almas Gugat Gibran Rakabuming soal Wanprestasi, Ada Apa? Ini Kata Kuasa Hukum dan Humas PN Solo

Terungkap Alasan Gibran dan Almas Tak Hadir Sidang

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo mengungkapkan alasan Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka tak menghadiri sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Gibran, pada Rabu (7/2/2024).

"Biasa, alasanya karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan," kata Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto, setelah sidang, Rabu.

Keduanya diwakilkan oleh kuasa hukum.

Kuasa hukum Almas yakni Georgius Limar Siahaan sementara Gibran diwakili oleh Richard Purnomo.

"Kalau untuk perdata sifatnya tidak wajib. Kalau sudah dikuasakan," lanjut dia.

Setelah sidang perdana langsung digelar mediasi antar kedua belah pihak.

Kemudian, Hakim mediator menyarankan kembali Almas dan Gibran hadir pada Senin (12/2/2024).

"Kalau toh tidak bisa hadir, ya mohon memberikan keterangan yang jelas atau memberikan kuasa khusus melakukan mediasi," kata dia.

Mediasi pada pekan depan, mediator meminta para tergugat dan pengugat untuk menyarankan membuat konsep perdamaian.

"Saya menyampaikan bahwasanya dari melihat dari gugatan ini, dari pengugat saya mohon untuk membuat konsep terjadi perdamian bagaimana. Dan juga tergugat, jika terjadi perdamaian bagaimana, seperti apa," papar dia, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Alasan Almas dan Gibran Kompak Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi".

Hakim Upayakan Perdamaian

Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator yang dihadiri oleh kuasa hukum Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming, yakni Georgius Limar Siahaan dan Richard Purnomo.

Pelaksanaan mediasi di Ruang Sidang Mediasi dan Diversi sekitar 30 menit, pada Rabu (7/2/2024).

Humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto mengatakan, mediasi perdana ini membahas soal para pihak (prinsipal).

"Hasil mediasi masih tahap pertama dan hakim mediatornya kebetulan juga saya. Dan kami sarankan untuk menghadirkan prisipal pada 12 Feburari 2024," kata Bambang Aryanto setelah mediasi.

Kemudian, jika Almas dan Gibran kembali tidak hadir, mediator meminta agar penggugat dan tergugat meminta Kuasa Khusus.

"Kalau toh tidak bisa hadir, ya mohon memberikan keterangan yang jelas atau memberikan kuasa khusus melalukan mediasi," katanya.

Terkait mediasi antara kedua belah pihak ini, mediator meminta para tergugat dan penggugat untuk membuat konsep perdamaian.

"Saya menyampaikan bahwasanya dari melihat dari gugatan ini. Dari penggugat saya mohon untuk membuat konsep terjadi perdamaian bagaimana. Dan juga tergugat jika terjadi perdamaian bagaimana seperti apa," paparnya.

Kuasa Hukum Almas, Georgius Limar Siahaan, mengatakan, pihaknya akan mengusahakan menghadirkan Almas ke PN Kota Solo ke sidang pekan depan.

"Mediator mintanya bisa hadir, cuma tadi (oleh tergugat) ditangapinya beda. Intinya Hakim Mediator tadi menjelaskan prosedural, intinya para pihak bisa hadir itu," kata Georgius setelah mediasi.

Baca juga: Digugat Almas soal Wanprestasi karena Tak Ucap Terima Kasih, Begini Tanggapan Gibran Rakabuming

Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum Gibran, Richard Purnomo.

Dia berkata, pihaknya telah bersepakat melakukan mediasi lanjutan pada pekan depan.

"Untuk sidang lagi di hari Senin (12/2/2024), mediasi. Mediasi belum selesai, masih lanjut dan untuk Minggu depan. Karena masih ada beberapa waktu. Harus diselesaikan juga ada beberapa masalah administrasi. Mungkin itu dulu," jelasnya, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Mediasi Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran, PN Solo Upayakan Perdamaian".

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved