Amalan dan Doa
Mana yang Lebih Utama, Membayar Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras? Simak Penjelasannya
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Sama dengan zakat mal, zakat fitrah adalah salah satu dari jenis rukun Islam
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.
Bersama dengan zakat mal, zakat fitrah adalah salah satu dari jenis rukun Islam.
Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim).
Dipenghujung bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Lalu, manakah yang lebih utama, membayar zakat fitrah menggunakan beras atau uang? Berikut penjelasan Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A.
“Ada dua pedapat, ulama kita itu kan lebih banyak yang konsumtif," katanya.
Ia mengatakan bahwa biasanya masjid-masjid menyediakan beras untuk dibeli.
“Kita berikan mereka (uang) nanti dibelikan beras,” ujarnya.
Nasaruddin Umar menegaskan bahwa baik uang maupun beras diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah.
“Insyaallah dua-duanya bisa, bisa beras bisa uang buat beli beras,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pada umumnya uang yang digunakan untuk membayar zakat fitrah kemudian akan dibelikan beras.
“Niat kita sudah benar. Ya memang pada umumnya uang juga buat beli beras ya. Tidak ada masalah mau uang atau beras sama saja. Engga ada masalah,” pungkas Imam Besar Masjid Istiqlal.
Zakat fitrah adalah rukun Islam sebagaimana zakat mal. Sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib.
Orang Islam yang telah memenuhi syarat membayar zakat disebut dengan muzakki.
Hal ini berlaku baik untuk laki-laki atau perempuan, tua atau muda selama memenuhi syarat sebagai muzakki, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Sementara untuk anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya.
Zakat fitrah harus dibayar dalam bentuk makanan pokok.
Lantaran di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya adalah berupa beras.
Besaran zakat fitrah adalah sebesar 1 sha' makanan pokok di negara masing-masing. Artinya, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras, gandum, sorgum, kurma, dan makanan pokok lainnya.
Ukuran 1 sha' sendiri setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Beberapa ulama lain menyebut kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram.
Menurut Baznas, para ulama juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Apabila merujuk pada SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/jiwa.
Sementara untuk besaran zakat fitrah daerah lain, maka disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah bersangkutan.
Misalnya apabila di Papua harga beras adalah Rp 20.000 per kg, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 50.000, karena 1 sha' dianggap setara dengan 2,5 kilogram.
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadan atau dimulai dari tanggal 1 Ramadan hingga sebelum Idul Fitri.
Di mana batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum shalat Ied pada Hari Raya Idul Fitri.
Sementara untuk waktu sunah atau paling dianjurkan yaitu tepat di tanggal 1 Syawal, tepatnya di antara waktu terbenamnya sinar matahari (maghrib) hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri juga merupakan waktu yang dianjurkan. Namun waktu ini sangat sempit, sehingga umat Islam haruslah berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.
Pembayaran zakat fitrah sendiri berbeda dengan zakat mal atau juga biasa disebut dengan zakat harta.
Di mana zakat mal bisa dibayarkan kapan saja apabila telah mencapai nishab dan haul.
Waktu pembayaran zakat fitrah setelah solat Ied hingga terbenamnya matahari dianggap makruh oleh sebagian ulama.
Apabila bayar zakat fitrah dilakukan di luar waktu yang ditetapkan, maka hukumnya tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan dianggap sebagai sedekah.
Bahkan beberapa ulama menganggap pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah 1 Syawal termasuk kategori haram.
Syarat orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
- Beragam Islam Merdeka (bukan budak)
- Mempunyai harta yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari baik untuk dirinya sendiri maupun tanggungannya
- Tidak gila
- Lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan.
Apabila seorang muslim meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan), ia masih wajib dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, bayi tersebut tetap dikenai zakat fitrah.
Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib karena merupakan zakat jiwa.
Sementara yang berhak menerima zakat fitrah dibagi dalam 8 golongan.
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai penyucian diri.
Itulah penjelasan mengenai mana yang lebih utama, membayar zakat fitrah dengan uang atau beras. Semoga bermanfaat. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.