Pemilu 2024
Terjawab Kapan Hasil Pemilu 2024 Diumumkan, Simak Tahapan dan Jadwal Tambahan Jika 2 Putaran
Simak tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, terjawab kapan hasil pemilu 2024 diumumkan.
"Kita lagi desain supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas," kata Parsadaan, Senin (11/12/2024), dikutip dari Antara.
Parsadaan berharap, dengan adanya uang kehormatan serta dukungan dana pulsa ini bisa membantu KPPS agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa dibebani teknis anggaran.
KPU RI memastikan seluruh sumber pendanaan honorer didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Masa Kerja KPPS Pemilu 2024
Anggota KPPS hanya bekerja satu bulan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Namun jika Pemilu 2024 masuk putaran kedua, maka masa kerja KPPS menjadi dua bulan.
Baca juga: 5.922 Anggota KPPS Pemilu 2024 Dilantik, KPU Paser Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pemilih
Masa kerja KPPS hanya satu bulan saja.
Lantas, kapan gaji KPPS cair?
Jadwal Pencairan Gaji KPPS
Untuk menyelenggarakan Pemilu 2024, dibentuk Badan Adhoc yang terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih punya kewajiban dan aturan gaji yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji KPPS akan cair setelah masa kerjanya selama satu bulan selesai.
Baca juga: Anggota KPPS Dibayar Berapa? Cek Besaran Upah KPPS Pemilu 2024 dan Kapan Cair
Sementara untuk Badan Adhoc lainnya akan cair sesuai masa kerjanya masing-masing.
Dengan begitu, gaji KPPS kemungkinan besar akan cair pada tanggal 25 Februari atau setelahnya.
Berikut selengkapnya besaran gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:
- Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000
- Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000
- Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000
- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
- Masa kerja PPK Pemilu 2024 adalah dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240205-KOTAK-SUARA-PEMILU-2024.jpg)