Berita Kukar Terkini

3 Hari Menjelang Masa Tenang, Bawaslu Kutai Kartanegara Bersiap Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Teguh Wibowo mengatakan, pihaknya akan melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), TNI-Polri, serta Satuan PP.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara Teguh Wibowo mulai melakukan persiapan untuk menertibkan alat peraga kampanye menjelang masa tenang yang jatuh pada 11-13 Februari 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai melakukan persiapan untuk menertibkan alat peraga kampanye menjelang masa tenang yang jatuh pada 11-13 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara, Teguh Wibowo mengatakan, pihaknya akan melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), TNI-Polri, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penertiban alat peraga kapanye tersebut akan dimulai pada 11 Februari 2024 sesuai dengan jadwal tahapan pemilihan umum. Dan, akan dilakukan secara bertahap selama masa tenang.

“Kan banyak sekali itu, akan kita lakukan secara bertahap selama tiga hari. Akan diawali di Ibukota Kabupaten (Tenggarong), sisanya akan dilakukan di kecamatan masing-masing,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Warga Tolak Tambang Ilegal di Tenggarong Kukar Diduga Diintimidasi oleh Pemilik Lahan

Nantinya, Bawaslu Kutai Kartanegara akan membereskan seluruh APK yang telah dipasang oleh peserta Pemilu 2024. Mulai dari baliho, banner, spanduk, bendera dan lainnya.

Khusus penertiban di dalam gang, lanjut Teguh, akan memaksimalkan seluruh pengawas, baik Panitia Pengawas Desa (PPD) maupun Pengawas TPS. Sedangkan, khusus PTPS akan fokus melakukan penertiban di wilayah-wilayah TPS masing-masing.

“Karena di aturan itu menyebutkan di arena TPS dilarang terpasang APK. Maka area sekitarnya harus bersih dari APK, kalau masih ada nanti akan ditertibkan,” jelasnya.

Ribuan Algaka 'Nakal' Dicopot

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mencopot ribuan alat peraga kampanye (Algaka) yang melanggar aturan di Kecamatan Tenggarong, Selasa (23/1/2024) malam.

Penertiban ini melibatkan 80 personel yang tergabung dari Panwascam Tenggarong dan sekitarnya, pengawas desa, pengawas TPS, Satpol PP dan Polres Kukar.

Bawaslu Kukar membersihkan kawasan-kawasan yang dipenuhi dengan algaka, bendera partai politik, banner dan baliho yang dipasang tidak sesuai aturan, seperti di tiang listrik dan pohon.

“Kami melakukan penertiban algaka, banner dan baliho yang melanggar karena dipasang tidak sesuai titik penempatan sesuai aturan yang berlaku dalam PKPU 15/2023 dan Perda 5/2013,” kata Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo.

Pelanggaran pemasangan algaka tersebut ditemukan di sejumlah titik, terutama kawasan arus lalu lintas yang ramai pengendara.

Berdasarkan data Bawaslu, tercatat ada sebanyak 3.964 pelanggaran pemasangan algaka selama masa kampanye di Kukar.

Bawaslu telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh partai politik untuk melakukan penertiban algaka secara mandiri dengan tenggat waktu 11 Januari 2024 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved