Berita Paser Terkini
Ketua Apdesi Paser Anggap Revisi Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Merupakan Jalan Tengah
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyepakati pembahasan tingkat satu revisi UU tentang Desa.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyepakati pembahasan tingkat satu revisi UU tentang Desa.
Salah satu poin krusial yang disepakati ialah Pasal 39, terkait masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.
Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut berpengaruh, yang memperoleh waktu serupa menjadi 8 tahun untuk dua periode yang sebelumnya hanya 6 tahun untuk 3 periode.
Baca juga: Nasri jadi Ketua Apdesi Paser Lagi, Berjanji Usung Isu Kenaikan Tunjangan Operasional Kades
Dalam revisi persetujuan itu juga disebutkan, Kades dan anggota BPD yang masih menjabat di periode pertama dan kedua tetap menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan UU dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi Paser, Nasri perubahan masa jabatan Kades tersebut merupakan jalan tengah dari DPR RI dan Mendagri dari usulan revisi awal yaitu 9 tahun untuk 3 periode.
"Tentu jadi jalan tengah, karena awalnya usulan revisi 9 tahun untuk dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut, sementara pemerintah tidak ingin melakukan perubahan tetap dengan 6 tahun dalam satu periode, dan Kades bisa menjabat tiga periode," terang Nasri, Kamis (8/2/2024).
Hanya saja, masa jabatan dan periodesasi jabatan Kades masih dalam pembahasan dan berproses sehingga penerapannya menunggu penjelasan dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Belum tahu penerapannya masih menunggu diberlakukan kapan, apakah sesegera mungkin atau ada pembahasan selanjutnya," sambung Nasri yang juga sebagai Kades Olong Pinang.
Baca juga: Ketua DPC Apdesi Paser Sebut Alokasi 3 Persen DD tak Sepenuhnya untuk Operasional Pemdes
Ia beranggapan, masalah perpanjangan masa jabatan dan transfer Dana Desa (DD) ke rekening desa secara langsung menjadi poin yang krusial. Lantaran, pemandangan persoalan tersebut sudah menjadi kegelisahan secara umum bagi kepala desa di seluruh Indonesia.
Begitupun yang menyangkut alokasi penghasilan tetap perangkat desa, pemerintah desa telah mengusulkan agar anggaran itu bisa langsung ditransfer ke rekening desa tanpa harus melalui pemerintah daerah.
"Dari hasil pengkajian dan analisa DPR maupun pemerintah, usulan itu dikabulkan. Namun untuk pelaksanaannya, masih menunggu edaran Mendagri untuk diterapkan di daerah-daerah," pungkas Nasri. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
BPBD Paser akan Bentuk Desa Tangguh Bencana, Dorong Kolaborasi Desa dan Masyarakat |
![]() |
---|
Beras SPHP Oplosan Masuk Batu Kajang, Warga Paser Tidak Sadar Bukan Produk Resmi |
![]() |
---|
Waspada Beras Oplosan, Bulog Paser Imbau Masyarakat Teliti Saat Membeli Beras Premium |
![]() |
---|
Spesialis Pencurian Lintas Provinsi Diamankan Polres Paser, Sempat Kabur ke Kalsel |
![]() |
---|
Pusat Layanan Usaha Terpadu UMKM Mandiri di Paser Beroperasi, Dorong Produk Lokal Masuk Pasar Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.