Berita Paser Terkini\

Ketua DPC Apdesi Paser Sebut Alokasi 3 Persen DD tak Sepenuhnya untuk Operasional Pemdes

Pemerintah pusat memberikan kebijakan untuk mengalokasikan 3 persen dari Dana Desa (DD)

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser, Nasri. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Pemerintah pusat memberikan kebijakan untuk mengalokasikan 3 persen dari Dana Desa (DD).

Alokasi tersebut diperuntukkan dalam menunjang operasional pemerintahan desa, Senin (13/2/2023).

Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser Nasri, alokasi DD tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah desa (Pemdes).

"Ini hal positif saya rasa. Terima kasih kepada teman-teman Apdesi Pusat sudah memperjuangkan tiga persen untuk operasional pemerintah desa," terangnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Long Lame Malinau, JPU Hadirkan Dua Saksi dari OPD Teknis

Baca juga: Bupati Paser Fahmi Fadli Singgung Dualisme Perangkat Desa hingga Penggunaan Dana Desa

Pemanfaatan 3 persen dari DD bersumber Alokasi Dana Desa (ADD), tambah Nasri tak sepenuhnya murni diperuntukkan operasional atau keperluan dinas Kades.

"Dana desa tersebut juga diperuntukkan untuk menunjang kegiatan biaya koordinasi, biaya penanggulangan kerawanan sosial masyarakat hingga biaya khusus kegiatan lainnya," jelasnya.

Abdesi kata Nasri, mengharapkan 3 persen dari ADD karena hal tersebut merupakan kebijakan dari bupati.

Diharapkan, hal itu dapat terakomodir namun harus diusulkan terlebih dahulu, serta ada aturan atau payung hukum yang menaunginya.

Baca juga: Anggaran Dana Desa di Penajam Paser Utara Dipastikan Naik 2023

"Kalau secara tertulis, kita belum mengusulkan ke pemerintah daerah. Karena masih mencari nomenklatur, dimana dana tersebut bisa masuk kode rekening," ungkapnya.

Ia menilai, hal tersebut tak serta merta diusulkan karena harus memiliki nomenklatur terlebih dahulu.

"Jika diusulkan semena-mena juga lucu juga, harus tahu regulasinya sehingga tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan," pungkas Nasri. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved