Pemilu 2024
Mengenal Sirekap yang Digunakan KPU untuk Penghitungan Suara di Pemilu 2024, Pakai Teknologi Khusus
Mengenal Sirekap yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penghitungan suara di Pemilu 2024, pakai teknologi khusus.
Aplikasi Sirekap akan membaca data yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C1 plano, yang nantinya diunggah dan masuk ke server KPU.
Baca juga: KPU Berau Meminta Selama Masa Tenang Medsos Caleg di Berau Wajib Nonaktif
Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition). Ini memungkinkan pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.
Perbedaan Sirekap dan Situng
Data yang didokumentasikan di dalam Sirekap berbeda dengan Situng yang digunakan pada Pemilu 2019.
Sebagaimana disebutkan, proses unggah data di Sirekap tidak lagi pada rekapitulas tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di TPS.
Sedangkan Situng adalah pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning (formulir) C-Hasil di tingkat KPU kapubaten/kota.
Hal itu dilakukan dengan menggunakan mesin scanner, kemudian masuk ke server KPU.
Adapun Formulir C-Hasil tersebut berdasarkan hasil salinan formulir C1 yang dibuat oleh KPPS di tingkat TPS.
Selain itu, data yang dapat dilihat publik di Sirekap tidak lagi berupa foto mentah formulir sebagaimana di Situng, melainkan data numerik.
Bentuknya berupa diagram dan langsung dipublikasi dalam bentuk yang bisa diakses masyarakat.
Baca juga: KPU Mahulu Gelar Persiapan Sebelum Distribusi Logistik
Sirekap Dilengkapi Teknologi Khusus
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan dilengkapi dengan teknologi khusus.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyebutkan bahwa Sirekap dilengkapi teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).
Dengan demikian, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.
Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C1 plano.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.