Pemilu 2024

4 Langkah Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 Pakai NIK di HP, Bisa Tahu Lokasi TPS Tempat Mencoblos

Simak inilah cara cek DPT online di HP untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.

|
canva.com
Ilustrasi pencoblosan. Simak berikut cara cek DPT Online, pastikan sudah menjadi pemilih di Pemilu 2024 dan cek juga lokasi TPS tempat memilih. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak inilah cara cek DPT online di HP untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.

Selain itu, Anda juga bisa mengetahui lokasi TPS atau tempat pencoblosan melalui cek DPT online.

Sebentar lagi, tepatnya 5 hari lagi kita akan melaksanakan Pemilu 2024.

Masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara akan memilih anggota DPD, DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, hingga presiden dan wakil presiden.

Baca juga: H-2 Batas Waktu Pengajuan Pindah Lokasi TPS Memilih di Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Untuk diketahui, website cek DPT online merupakan layanan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Anda yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 atau belum.

 KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih dalam dan luar negeri dengan 514 kab/kota, 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS/TPSLN, KSK, Pos 823.220.

Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang dan pemilih perempuan 102.588.719 orang.

Cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK di cek DPT online, Anda mengetahui status pemilih dan lokasi TPS pada 14 Februari mendatang.

Berikut caranya lengkapnya dan link websitenya.

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

Laman cek DPT Online, bisa dilakukan di HP atau Laptop.
Laman cek DPT Online, bisa dilakukan di HP atau Laptop. (https://cekdptonline.kpu.go.id/)

1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Atau KLIK DI SINI

2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

3. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.

4. Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

Nama dan NIK tercatat di DPT merupakan salah satu syarat untuk mencoblos pada Pemilu 2024.

Lantas bagaimana jika nama Anda tidak terdaftar di cekdptonline.kpu.go.id?

Baca juga: Mahfud MD Sepakat Hukum Mati Koruptor, Sebut KPK Tak Independen Lagi, Cek Info Survei Pilpres 2024

Solusi jika Nama Tidak Terdaftar di DPT Pemilu 2024
 
KPU menjamin hak pilih bagi masyarakat terjaga meski belum terdaftar di DPT Pemilu 2024.

Nantinya warga akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dikategorikan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Mereka yang tidak terdaftar di DPT tetap dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menunjukkan e-KTP.

Caranya dengan menunjukkan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemungutan suara sesuai alamat e-KTP.

Pemilih kategori ini hanya dapat mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai atau pukul 12.00-13.00 WIB, dengan catatan surat suara masih tersedia.

Kapan Undangan Nyoblos Pemilu 2024 Diberikan?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan selain KTP atau surat keterangan (suket), warga juga wajib membawa surat undangan mencoblos Pemilu 2024.

KPU mengatakan pembagian form C atau undangan nyoblos Pemilu 2024 akan dibagikan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Artinya, undangan mencoblos di TPS Pemilu 2024 akan dibagikan paling lambat, Senin 11 Februari 2024.

Itulah cara cek DPT online di HP dengan mudah, selamat menggunakan hak pilih di Pemilu 2024 ya!

Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Ketahui jenis-jenis surat suara Pemilu 2024 yang memiliki punya warna berbeda lengkap cara mencoblos yang benar.

Jangan sampai keliru dan salah saat akan mencoblos di Pemilu 2024 yang mengakibatkan hangusnya hak suara karena tidak sahnya pencoblosan

Untuk diketahui, Pemilu 2024 akan dilakukan serentak di Indonesia pada 14 Februari mendatang.

Pastikan Anda telah terdaftar pada daftar pemilih tetap.

Pada Pemilu 2024 tersebut, masyarakat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Warna-warna surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota ternyata berbeda-beda.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Inilah Cara Pindah TPS Memilih Lengkap Syarat dan Batas Waktu Mengurusnya

Berikut perbedaan warna surat suara Pemilu 2024 dan penjelasannya:

Jenis-jenis surat suara Pemilu 2024 berbeda warna, inilah penjelasannya lengkap cara mencoblos yang benar.
Jenis-jenis surat suara Pemilu 2024 berbeda warna, inilah penjelasannya lengkap cara mencoblos yang benar. (instagram/kpu)

Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: KPU Mahulu Ingatkan Proses Pengajuan Pindah Memilih pada Pemilu 2024 Berakhir 15 Januari

Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, simak cara memilih dalam Pemilu 2024 berikut ini:

Cara Memilih dalam Pemilu 2024

- Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Agar suara yang diberikan lewat surar suara dinyatakan sah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat mencoblos.

Hal ini diatur pula dalam pasa 386 UU nomor 7/2017, yang isinya:

1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos terdapat pada satu calon perseorangan.

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024

- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga;

- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan surat suara dengan warna yang berbeda pada masing-masing sosok yang akan dipilih pada Pemilu 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Cek DPT Online Pemilu 2024 di www.cekdptonline.kpu.go.id, Bagaimana jika Nama Anda Tidak Terdaftar?.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tata Cara Mencoblos dan Syarat Surat Suara Dinyatakan Sah pada Pemilu 2024, Cek Perbedaan Warnanya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved