Pilpres 2024
Mahfud MD Sepakat Hukum Mati Koruptor, Sebut KPK Tak Independen Lagi, Cek Info Survei Pilpres 2024
Mahfud MD sepakat hukum mati koruptor. Sebut KPK tak independen lagi. Cek informasi seputar survei Pilpres 2024.
Penulis: Kun | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini.
Cawapres 03, Mahfud MD sepakat hukum mati koruptor.
Bahkan Mahfud MD sebut KPK tak independen lagi.
Cek informasi seputar survei Pilpres 2024, terkait perkembangan situasi politik yang semakin dinamis saat ini.
Baca juga: Jokowi akan Segera Tunjuk Menko Polhukam Definitif Pengganti Mahfud MD, Presiden: dari Non-Parpol
Baca juga: Pengganti Mahfud MD Diprediksi Sosok yang Loyal ke Jokowi, Ini Nama yang Mengemuka Versi Pengamat
Baca juga: Alasan Tito Karnavian Ditunjuk Presiden Jokowi jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD
Jelang seminggu hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilpres 2024, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD, menyinggung soal performa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud menilai KPK kini tak lagi menunjukkan performanya sebagai lembaga yang independen.
Terlebih setelah adanya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang semakin membuat independensi KPK serta pemilihan pimpinannya bermasalah pada 2019 lalu.
"Sekarang ini, KPK sama sekali tidak menunjukkan performance sebagai lembaga yang independen."
"Itu karena dulu memang undang-undangnya diubah kemudian proses seleksinya juga kolutif," kata Mahfud, Rabu (7/2/2024), dilansir WartakotaLive.com.
Menurut Mahfud, masa kejayaan KPK berada pada kepemimpinan Taufiqurrachman Ruki, Antasari Azhar, hingga periode 2015-2019 ketika lembaga anti-rasuah ini dikomandoi Agus Rahardjo.
Kini pada periode 2019-2024 dengan kepemimpinan Firli Bahuri dan Nawawi Pomolango, Mahfud tak melihat lagi independensi KPK.
Atas dasar itulah Mahfud berjanji akan mengembalikan UU KPK seperti sebelum adanya UU Nomor 19 Tahun 2019 agar bisa kembali menjagi lembaga yang independen.
"Kalau misalnya Tuhan nanti atas dukumgan rakyat, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden."
"Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali, kembali ke yang awal," ungkap Mahfud.
Mahfud menegaskan, KPK adalah lembaga independen yang tidak boleh dicampuri urusan pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.