Berita Mahulu Terkini
KPU Mahulu Ingatkan Proses Pengajuan Pindah Memilih pada Pemilu 2024 Berakhir 15 Januari
KPU Mahulu ingatkan proses pengajuan pindah memilih pada Pemilu 2024 berakhir 15 Januari.
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari.
Pelaksanaan Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024
Mengingat waktu yang semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu (Mahulu) mengingatkan warga yang akan memberikan suaranya di luar kabupaten untuk segera mengurus surat pindah memilih.
Batas akhir pengurusan pindah memilih adalah 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau paling lambat 15 Januari 2024 ini.
Ketua KPU Mahulu, Frederik Melawen mengatakan, pindah memilih ini terdiri dari beberapa kriteria.
"Khususnya yang bisa mengurus pindah memilih itu bagi mahasiswa yang ada di Samarinda," katanya, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: KPU Mahulu Beber Kampanye Pemilu Berjalan Kondusif
Konsekuensi Pindah Memilih
Ketua KPU Mahulu, Frederik Melawen mengingatkan soal konsekuensi jika memilih di luar kabupaten.
Mahasiswa yang memilih di luar kabupaten tidak dapat memilih DPRD kabupaten dan DPRD provinsi.
"Harapannya sih bisa memilih di Mahulu," sebutnya.
Mengingat tarif biaya ongkos terlalu mahal dan jarak yang jauh, maka KPU Mahulu memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk segera mengurus pindah memilih.
"Jika mungkin dia memilih di uruslah ke TPS terdekatnya," pesannya.
Ia pun menyarankan agar mahasiswa mendatangi TPS terdekat.
"Silakan datang ke TPS terdekat untuk melakukan pindah memilih," imbuhnya.
Baca juga: Ketua KPU Mahulu Sebut Pemilih Pindahan Masuk Kabupaten Termuda di Kaltim Ini Tercatat Cukup Banyak
Pemilih Pindahan yang Masuk ke Mahulu Lebih Banyak Dibanding Pindah ke Luar Daerah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.