Pemilu 2024

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Kumpulkan Komisioner dan Para Pengawas

Menjelang masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ada apel siaga yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim, Jumat (9/2/2024).

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Apel Siaga Persiapan Pengawasan jelang masa tenang Pemilu 2024 digelar Bawaslu Provinsi Kaltim, Jumat (9/2/2024) di GOR Kadrie Oening Kota Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menjelang masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ada apel siaga yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim, Jumat (9/2/2024).

Tenaga pengawas di wilayah Kota Samarinda serta seluruh Komisioner Bawaslu di Kabupaten/Kota se-Kaltim juga turut dikumpulkan dalam Apel Siaga Persiapan Pengawasan jelang masa tenang.

Apel digelar di GOR Kadrie Oening Kota Samarinda, dipimpin Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Awasi 997 Kampanye di Kalimantan Timur, Pekan Kesembilan Ada Peningkatan

Ia menegaskan, masa tenang pada Pemilu tepatnya pada tanggal 11 Februari nanti.

"Bawaslu telah melakukan apel siaga persiapan pengawasan pada hari tenang dalam pemilu, masa tenang ini masa-masa krusial dimana kita harus menguatkan dalam pengawasan dan memastikan penyelenggara bisa mengawas dengan baik," tegas Hari.

Dalam kerja pengawasan ini pihaknya dibantu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Peran PTPS juga ditegaskannya sangat vital dalam pemungutan suara karna mereka lah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat di Pemilu dan mengawal jalannya pemilu bersih.

"Peran PTPS itu sangat vital dalam pemungutuan suara karena mereka yang langsung bersentuhan dengan masyarakat pemilih," sebutnya.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Lakukan Penelusuran dan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Inilah Daftarnya

Misalnya, perhitungan suara dimulai dari mana, apakah Pilpres terlebih dahulu kemudian Pileg.

Peran PTPS sangat penting dalam pemungutan suara dan menjaga akuntabilitas pemungutan suara Pemilu di tingkat TPS.

Keberadaan petugas pengawas memang diberikan kewenangan untuk memastikan tahapan demi tahapan di pemungutan suara dari awal pembukaan hingga pemungutan suara.

"Mereka dituntut untuk kerja sesuai dengan kewenangan mereka, misalnya menyampaikan rekomendasi pelaksana pemungutan suara, kemudian rekomandasi kejadian-kejadian yang terjadi pada saat pemilu," terang Hari. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved