Tahun Baru Imlek 2024
Kue Keranjang Imlek Apakah Halal? Simak Hukum dan Dalil serta Resep Lengkapnya
Simak penjelasan mengenai kue keranjang Imlek apakah halal? Berikut ulasan selengkapnya mengenai kehalalan kue keranjang Imlek.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Karena, dalam perbuatan tersebut terdapat unsur pemuliaan terhadap mereka, membantu dalam menampakkan simbol-simbol keagamaan mereka serta ikut menyebarkan bid’ah-bid’ah perayaan agama mereka serta bergembira karenanya.
Dan sungguh perbuatan ini bisa mengantarkan pada perbuatan menjadikan perayaan hari besar mereka sebagai hari besar agama kita.
Atau paling tidak akan ada saling tukar undangan untuk ikut makan atau memberi hadiah pada hari besar agama kita dan agama mereka.
Dan ini merupakan fitnah dan bid’ah dalam agama. Telah datang hadits dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau bersabda:
“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam agama kami yang tidak ada keterangannya dari agama maka perkara tersebut tertolak.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Siapa yang memberikan hadiah kepada kaum Muslim pada hari raya mereka, tidak seperti kebiasaannya atau waktu lainnya, selain hari raya tersebut, maka hadiahnya tidak diterima.
Baca juga: 15 Hidangan Pencuci Mulut untuk Tahun Baru Imlek 2024
Khususnya apabila hadiah tersebut digunakan untuk menyerupai mereka, seperti hadiah lilin dan semacamnya pada hari Natal, atau hadiah telor, susu, kambing dalam hari raya ‘Kamis kecil’ pada akhir puasa mereka.”
Demikian pula tidak boleh memberi hadiah kepada mereka dalam rangka peringatan hari besar mereka.
Namun, jika Anda muslim dan tertarik untuk merasakan kue keranjang, Anda bisa membuatnya sendiri dirumah.
Kue ini memiliki tekstur kenyal, begini resep kue keranjang yang manis dan mudah dibuat.
Dikutip dari Sonora.com, berikut beberapa alat dan bahan yang diperlukan untuk membuat kue keranjang Imlek versi halal:

Bahan:
- 600 g tepung beras ketan
- 50 g tepung tapioka
- 600 g gula pasir
- 600 ml air
- 1/4 sdt garam
- loyang bulat dan plastik tahan panas
Cara pembuatan:
1. Masak 200 g gula pasir hingga kecoklatan. Tambahkan air, aduk. Kemudian tambahkan sisa gula pasir. Masak hingga menjadi karamel.
2. Campurkan tepung beras ketan, tepung tapioka, dan garam, aduk. Tuang karamel yang sudah dingin, aduk.
3. Siapkan loyang bulat dan alasi dengan palstik tahan panas. Masukkan adonan dalam loyang.
4. Masak dalam dandang panas selama 2 jam hingga matang. Angkat dan diamkan hingga tidak panas.
5. Kue keranjang siap disajikan.
Itulah penjelasan mengenai kehalalan kue keranjang Imlek beserta resep lengkapnya. Semoga bermanfaat. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.