Tahun Baru Imlek 2024

Kue Keranjang Imlek Apakah Halal? Simak Hukum dan Dalil serta Resep Lengkapnya

Simak penjelasan mengenai kue keranjang Imlek apakah halal? Berikut ulasan selengkapnya mengenai kehalalan kue keranjang Imlek.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
kompas
KUE KERANJANG IMLEK - Ilustrasi. Simak penjelasan mengenai kehalalan kue keranjang Imlek. (9/2/24) 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak penjelasan mengenai kue keranjang Imlek apakah halal

Berikut ulasan selengkapnya mengenai kehalalan kue keranjang Imlek.

Imlek menjadi salah satu hari besar orang Tionghoa.

Pada hari besar ini biasanya terdapat berbagai jenis kudapan yang nikmat.

Salah satu kue atau kudapan yang pasti akan ada pada saat perayaan Imlek adalah Kue Keranjang.

lihat fotoIlustrasi perayaan Imlek biasanya dimeriahkan dengan tarian barongsai. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi perayaan Imlek biasanya dimeriahkan dengan tarian barongsai. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO

Menurut beberapa sumber kue keranjang asli menggunakan minyak babi sehingga haram jika dikonsumsi oleh umat muslim.

Pertanyaannya, apakah dibolehkan bagi seorang Muslim untuk memakan hidangan yang disiapkan oleh Ahlul Kitab atau Musyrikin untuk memperingati hari besar keagamaan mereka salah satunya kue keranjang Imlek ini?

Baca juga: Imlek 2024 Shio Apa? Simak Penjelasan Tahun Naga Kayu, Karakter, dan Keberuntungannya

Dikutip dari arrahmah.id, dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Divisi Fatwa dan Penyuluhan, Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah pernah memberikan fatwa mengenai permasalahan ini.

Sudah diketahui bersama bahwa Rasulullah  SAW terkadang menerima hadiah dari orang kafir. Dan terkadang beliau menolak hadiah dari sebahagian para raja dan pemimpin kaum kafirin.

Oleh karena itu para ulama memberikan kaedah dalam menerima hadiah dari orang kafir.

Demikian juga halnya hadiah dari ahli maksiat dan orang yang menyimpang. Yaitu, jika hadiah tersebut tidak berpotensi membahayakan bagi si penerima, dari segi syar’i (agama), maka boleh.

Namun jika hadiah itu diberikan tujuannya agar si penerima tidak mengatakan kebenaran, atau agar tidak melakukan suatu hal yang merupakan kebenaran, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima.

Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia juga menyampaikan jawabannya:

Baca juga: 10 Hidangan Tradisi Reunion Dinner Orang Tionghoa Saat Perayaan Tahun Baru Imlek 2024

Alhamdulillah, tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim memakan hidangan yang dibuat oleh orang Yahudi, Nashrani atau Musyrikin dalam rangka merayakan hari besar keagamaan (i’ed) mereka.

Demikian pula tidak diperkenankan bagi seorang Muslim menerima hadiah dari mereka karena perayaan hari besar agama mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved