Pemilu 2024
Besok Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Hal yang Haram Dilakukan Peserta Pemilu dan Tim Kampanye
Besok, Minggu (11/2/2024), tahapan Pemilu 2024 akan memasuki masa tenang.
TRIBUNKALTIM.CO - Besok, Minggu (11/2/2024), tahapan Pemilu 2024 akan memasuki masa tenang.
Diketahui, masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.
Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Baca juga: Pengamanan Pemilu 2024, Polres Kubar Dapat Tambahan 140 Personel dari Polda Kaltim
Baca juga: HUT ke 127 Balikpapan, Walikota Rahmad Masud Dorong Pemerataan Ekonomi di Kawasan BSCC Dome
Baca juga: Jelang Pemilu 2024 Polres Mahulu Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pasukan Pengamanan TPS
Selama masa tenang, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye.
Di antaranya, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
Tidak menggunakan hak pilihnya;
Memilih pasangan calon;
Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu;
dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.
Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.