Tribun Kaltim Hari Ini

Peserta Pemilu 2024 di Tarakan Kalimantan Utara Wajib Turunkan Baliho Kampanye

Selama masa tenang peserta pemilu dilarang berkampanye. Peserta pemilu diberikan waktu sampai pukul 23.59 WITA pada tanggal 10 Februari 2024

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Ilustrasi APK 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN  – Selama masa tenang peserta pemilu dilarang berkampanye. Peserta pemilu diberikan waktu sampai pukul 23.59 WITA pada tanggal 10 Februari 2024 untuk melepaskan semua alat peraga kampanye (APK) yang telah disebar di beberapa titik.

Pada Selasa (6/2/2024), sudah dilakukan rapat koordinasi penanganan pelanggaran tahapan masa tenang termasuk pada saat pemungutan dan penghitungan suara.

“Besok (hari ini) adalah masa tenang dan sudah masuk H-4 pencoblosan. Kurang lebih masuk masa tenang itu tersisa satu hari selesainya masa kampanye.

Baca juga: Pelipatan Surat Suara Selesai 15 Januari 2024, Terdapat Seribu Surat Suara di Tarakan Rusak

Kemarin sudah melakukan pemetaan potensi kerawanan yang terjadi di masa tenang,” beber Johnson, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan.

Artinya petugas sudah dipersiapakan menghadapi jika ada dugaan pelanggaran di masa tenang. Semua atribut-atribut harus segera dilepas.

Sehingga di masa tenang tidak ada lagi APK terpasang. Nanti di tanggal 11 Februari 2024 akan ada apel bersama untuk penertiban APK.

“Masuk masa tenang itu semua alat peraga kampanye harus diturunkan. Kalau tidak diturunkan termasuk pelanggaran yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi tentunya. Kami imbau untuk sekiranya terakhir tanggal 10 malam.

Jangan sampai masuk tanggal 11 karena itu pelanggaran. Bawaslu akan mengambil sikap bagian dari penindakan,” tegasnya. Untuk keberadaan APK di gedung-gedung tinggi, sudah dikordinasikan dengan DLH untuk memberikan bantuan berupa crane.

Baca juga: Proses Lipat Surat Suara di Tarakan Diawasi CCTV, Terkoneksi Langsung ke KPU RI

“Tapi sebisa mungkin peserta pemilu menurunkan sendiri ini kita imbau kepada peserta pemilu. Memang PKPU menganjurkan untuk peserta pemilu wajib menurunkan sendiri,” ujarnya.

Dia menegaskan sekali lagi bahwa di masa tenang tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye.

“Jangan sampai ada yang membuat gaduh atau hal yang bisa mempengaruhi pada saat pemilihan suara. Di media sosial juga tidak bisa lagi kampanye, kalau masih ada yang share di tanggal 11 maka itu adalah bagian dari pelanggaran kampanye. Yang jelas terakhir pada tanggal 10 pukul 23.59 WITA malam dan pagi besoknya sudah harus bersih,” pungkasnya. (*)

 

PELANGGARAN SELAMA MASA TENANG

1. Tidak boleh ada aktivitas kampanye di tempat umum
2. Alat peraga kampanye diturunkan tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 Wita
3. APK tidak diturunkan sampai waktu yang ditentukan masuk kategori pelanggaran
4. Dilarang berkampanye di media sosial  (andi pausiah)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved