Pemilu 2024
Besok Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Hal yang Haram Dilakukan Peserta Pemilu dan Tim Kampanye
Besok, Minggu (11/2/2024), tahapan Pemilu 2024 akan memasuki masa tenang.
Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.
“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.
Adapun pada Pemilu 2024, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye berakhir, pemilu memasuki masa tenang selama tiga hari.
Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, Pemilu Serentak 2024 juga memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Bawaslu Gelar Apel Siaga Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Harapan Kapolres Mahulu
Kapan quick count Pilpres 2024 luar negeri?
Pertanyaan kapan quick count Pilpres 2024 luar negeri ini mengemuka setelah beredar hoaks yang menyebut hasil penghitungan suara Pilpres 2024.
Diketahui, WNI di sejumlah negara di luar Indonesia telah lebih dulu melakukan pemungutan suara atau pencoblosan sebelum 14 Februari 2024, lalu bagaimana dengan penghituang suara termasuk quick count atau hitung cepat Pilpres 2024?
Untuk jadwal pemungutan suara di Indonesia baru akan dilaksanakan 14 Februari 2024, berbeda dengan WNI di luar Indonesia yang memiliki jadwal pencoblosan yang bervariasi, simak selengkapnya jadwal Pilpres 2024 di luar negeri.
Baca juga: Viral Video Prabowo Menang di Hasil Pencoblosan Luar Negeri, Begini Bantahan dan Penjelasan KPU
Namun untuk jadwal penghitungan suara Pilpres 2024 akan bersama-sama dengan Indonesia.
KPU menegaskan untuk Pilpres 2024 luar negeri, penghitungan suara akan dilakukan bersamaan dengan di Indonesia.
Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada tanggal 14-15 Februari 2024.
"Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," ujar Hasyim Asyari, Ketua KPU, Kamis (8/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.
Dengan demikian tidak ada quick count Pilpres 2024 luar negeri secara khusus, hanya ada hitung Pilpres 2024 yang baru akan dimulai pada 14 Februari 2024 setelah penghitungan suara resmi dari KPU dimulai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.