Pilpres 2024

Kapan Quick Count Pilpres 2024 Luar Negeri? Jadwal Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu

Kapan quick count Pilpres 2024 luar negeri? Beredar hoaks hasil Pilpres 2024 luar negeri, simak jadwal pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

|
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Gillang Putranto
PILPRES LUAR NEGERI - Ilustrasi. Kapan quick count Pilpres 2024 luar negeri? Beredar hoaks hasil Pilpres 2024 luar negeri, simak jadwal pemungutan hingga penghitungan suara Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kapan quick count Pilpres 2024 luar negeri?

Pertanyaan kapan quick count Pilpres 2024 luar negeri ini mengemuka setelah beredar hoaks yang menyebut hasil penghitungan suara Pilpres 2024.

Diketahui, WNI di sejumlah negara di luar Indonesia telah lebih dulu melakukan pemungutan suara atau pencoblosan sebelum 14 Februari 2024, lalu bagaimana dengan penghituang suara termasuk quick count atau hitung cepat Pilpres 2024?

Untuk jadwal pemungutan suara di Indonesia baru akan dilaksanakan 14 Februari 2024, berbeda dengan WNI di luar Indonesia yang memiliki jadwal pencoblosan yang bervariasi, simak selengkapnya jadwal Pilpres 2024 di luar negeri.

Baca juga: Video Viral Hasil Pemilu Luar Negeri, Prabowo-Gibran Menang, KPU Ungkap Fakta Penghitungan Suara

Baca juga: Beredar Hasil Pemungutan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri, Capres Terkuat Menang Telak, Respon KPU

Baca juga: Viral Video Prabowo Menang di Hasil Pencoblosan Luar Negeri, Begini Bantahan dan Penjelasan KPU

Namun untuk jadwal penghitungan suara Pilpres 2024 akan bersama-sama dengan Indonesia.

KPU menegaskan untuk Pilpres 2024 luar negeri, penghitungan suara akan dilakukan bersamaan dengan di Indonesia. 

Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada tanggal 14-15 Februari 2024.

"Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," ujar Hasyim Asyari, Ketua KPU, Kamis (8/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id. 

Dengan demikian tidak ada quick count Pilpres 2024 luar negeri secara khusus, hanya ada hitung Pilpres 2024 yang baru akan dimulai pada 14 Februari 2024 setelah penghitungan suara resmi dari KPU dimulai. 

Komisi Pemihan Umum (KPU) menyatakan hingga saat ini belum ada publikasi hasil penghitungan suara Pemilu Luar Negeri.

Sebelumnya, beredar hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri sebelum 14 Februari.

Contohnya, konten yang diunggah pada 7 Februari 2024 memuat hasil penghitungan suara di Jepang, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, Malaysia, dan Singapura.

PILPRES LUAR NEGERI - Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, soal hasil pemungutan suara Pilpres dari WNI yang beredar 7 Februari 2024.
PILPRES LUAR NEGERI - Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, soal hasil pemungutan suara Pilpres dari WNI yang beredar 7 Februari 2024. (Tangkap Layar Facebook)

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar atau hoaks.

Narasi yang menyebutkan Hasil pemungutan suara Pilpres 2024 dari WNI di luar negeri ini banyak tersebar di media sosial Facebook

Baca juga: Jelang Pencoblosan, Survei Capres 2024 Terbaru Hari Ini, Perbandingan Pilpres 2024 dan Pilpres 2019

Salah satu unggahan paling lama ditemukan beredar pada 7 Februari 2024.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (9/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Tangkapan layar unggahan yang diklaim hasil hitung suara Pilpres 2024 di luar negeri
PILPRES LUAR NEGERI - Tangkapan layar unggahan yang diklaim hasil hitung suara Pilpres 2024 di luar negeri (X/@alextham878)

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, pemungutan suara di luar negeri (LN) dilaksanakan lebih awal (early voting) daripada di dalam negeri (DN) dengan tiga metode.

Antara lain, TPS, Pos, dan Kotak Suara Keliling.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, setidaknya ada 128 negara yang akan menggelar pemungutan suara Pemilu 2024 lebih awal.

Jadwal pemungutan suara pemilu 2024 di luar negeri Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024.

Mengacu pada beleid tersebut, Pemilu 2024 di sejumlah negara memiliki jadwal yang berbeda-beda.

Namun, jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri itu akan dilaksanakan dalam rentang waktu 5-14 Februari 2024.

Berikut jadwal dan rincian waktu pencoblosan WNI di berbagai negara:

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Siap Gugat Jokowi Jika tak Penuhi Somasi, Presiden Didesak Minta Maaf

Senin 5 Februari 2024

  • Hanoi, Vietnam
  • Ho Chi Minh City, Vietnam

Selasa, 6 Februari 2024

  • Panama City, Panama

Kamis, 8 Februari 2024

  • Teheran, Iran

Jumat, 9 Februari 2024

  • Amman, Yordania
  • Kepulauan Seychelles
  • Baghdad, Irak
  • Dhaka, Bangladesh
  • Doha, Qatar
  • Khartoum, Sudan
  • Kuwait City, Kuwait
  • Manama, Bahrain
  • Muscat, Oman
  • Riyadh, Arab Saudi
  • Sana'a, Yaman.

Sabtu, 10 Februari 2024

  • Abu Dhabi, Uni Emirat Arab
  • Abuja, Nigeria
  • Alger, Aljazair
  • Berlin, Jerman
  • Bern, Swiss
  • Bogota, Kolumbia
  • Brasília-DF, Brasil
  • Bratislava, Slovakia
  • Brussel, Belgia
  • Budapest, Hongaria
  • Buenos Aires, Argentina
  • Canberra, Australia
  • Cape Town, Afrika Selatan
  • Caracas, Venezuela
  • Chicago, Amerika Serikat
  • Colombo, Sri Lanka
  • Dakar, Senegal
  • Damaskus, Suriah
  • Darwin, Australia
  • Den Haag, Belanda
  • Dubai, Uni Emirat Arab
  • Frankfurt, Jerman
  • Hamburg, Jerman
  • Havana, Kuba
  • Helsinki, Finlandia
  • Houston, Amerika Serikat
  • Islamabad, Pakistan
  • Jeddah, Arab Saudi
  • Kairo, Mesir
  • Kopenhagen, Denmark
  • Kiev, Ukraina
  • Lima, Peru
  • Lisbon, Portugal
  • Los Angeles, Amerika Serikat
  • Maputo, Mozambik
  • Marseille, Perancis
  • Melbourne, Australia
  • Mexico City, Meksiko
  • Moskwa, Rusia
  • Mumbai, India
  • Nairobi, Kenya
  • New Delhi, India
  • New York, Amerika Serikat
  • Oslo, Norwegia
  • Ottawa, Kanada
  • Paris, Perancis
  • Perth, Australia
  • Phnom Penh, Kamboja
  • Praha, Republik Ceko
  • Pretoria, Afrika Selatan
  • Quito, Ekuador
  • San Francisco, Amerika Serikat
  • Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina
  • Seoul, Korea Selatan
  • Sofia, Bulgaria
  • Stockholm, Swedia
  • Suva, Fiji
  • Sydney, Australia
  • Tashkent, Uzbekistan
  • Toronto, Kanada
  • Tripoli, Libya
  • Vancouver, Kanada
  • Vatikan
  • Vientiane, Laos
  • Warsawa, Polandia
  • Washington DC, Amerika Serikat
  • Wellington, Selandia Baru
  • Wina, Austria
  • Windhoek, Namibia
  • Zagreb, Kroasia.
  • Addis Ababa, Ethiopia
  • Ankara, Turkiye
  • Athena, Yunani
  • Baku, Azerbaijan
  • Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam
  • Bangkok, Thailand
  • Beirut, Lebanon
  • Beograd, Serbia
  • Bukares, Romania
  • Dar Es Salaam, Tanzania
  • Davao City, Filipina
  • Dili, Timor Leste
  • Harare, Zimbabwe
  • Istanbul, Turkiye
  • Johor Bahru, Malaysia
  • Karachi, Pakistan
  • Kota Kinabalu, Malaysia
  • Kuala Lumpur, Malaysia
  • Kuching, Malaysia
  • London, Inggris
  • Madrid, Spanyol
  • Manila, Filipina
  • Noumea, Kaledonia Baru
  • Osaka, Jepang
  • Paramaribo, Suriname
  • Penang, Malaysia
  • Port Moresby, Papua Nugini
  • Rabat, Maroko
  • Roma, Italia
  • Santiago, Chile
  • Singapura
  • Songkhla, Thailand
  • Tawau, Malaysia
  • Tokyo, Jepang
  • Tunis, Tunisia
  • Yangon, Myanmar.

Selasa, 13 Februari 2024

  • Hong Kong.

Rabu, 14 Februari 2024

  • Madagaskar
  • Astana, Kazakhstan
  • Beijing, China
  • Guangzhou, China
  • Shanghai, China Taipei,
  • Taiwan
  • Vanimo, Papua Nugini.

Cara mencoblos di luar negeri

Tata cara mencoblos Pemilu 2024 di luar negeri sudah diatur dalam Pasal 353 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Update Status di KPU, Daftar 63 Lembaga Survei Pemilu 2024 dan Pemiliknya, Link Quick Count Pilpres

Ada tiga metode pemungutan suara yang ditawarkan KPU kepada WNI yang tinggal di luar negeri.

Berikut caranya:

1. Memilih langsung di Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN)

Melalui metode ini, WNI dapat datang langsung ke TPS di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal masing-masing negara. TPSLN biasanya juga dibangun di pusat berkumpulnya WNI.

2. Melalui Kotak Suara Keliling (KSK)

KSK adalah cara mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam Kotak Suara Keliling (KSK).

Opsi ini ditujukan bagi WNI yang sedang berada jauh di TPSLN.

2. Mengirim via pos

Metode mengirim surat suara lewat pos diperuntukkan bagi WNI yang tinggal di wilayah terpencil dan lokasinya sangat jauh dari TPSLN.

WNI dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Saat menggunakan hak pilihnya, WNI di luar negeri akan mendapat 5 surat suara yang harus dicoblos.

Masing-masing surat suara memiliki warna dan fungsi yang berbeda, yaitu:

1. Surat suara warna abu-abu

Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden

2. Surat suara warna merah

Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPD

3. Surat suara warna kuning

Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPR RI

4. Surat suara warna biru

Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPRD Provinsi

5. Surat suara warna hijau

Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Itulah jadwal dan tata cara Pemilu 2024 bagi WNI yang berada di luar negeri. 

Baca juga: Cara Mana Paling Akurat? Ini Perbedaan Hitung Cepat Pilpres 2024 dengan Quick Count dan Exit Poll

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved