Pilpres 2024

Beredar Hasil Pemungutan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri, Capres Terkuat Menang Telak, Respon KPU

Beredar hasil pemungutan suara Pilpres 2024 di luar negeri, capres terkuat menang telak, Respon KPU

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Timur di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). Beredar hasil pemungutan suara Pilpres 2024 di luar negeri, capres terkuat menang telak, Respon KPU 

TRIBUNKALTIM.CO - Tahapan pencoblosan Pilpres 2024 untuk Warga Negara Indonesia atau WNI yang berada di luar negeri sudah dimulai sejak Januari lalu.

Baru-baru ini beredar hasil pemungutan suara Pilpres 2024 di sejumlah negara.

Diantaranya Korea Selatan, Jepang hingga Malaysia.

Dalam hasil yang beredar tersebut terlihat pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming menang telak.

Diketahui, semua lembaga survei menempatkan Prabowo-Gibran sebagai paslon terkuat di Pilpres 2024.

Lantas, bagaimana penjelasan Komisi Pemilihan Umum mengenai hasil Pilpres 2024 yang beredar tersebut.

Betulkah atau hoaks?

Baca juga: 5 Hasil Survei Terbaru 5 Hari Menuju Pencoblosan, Pilpres 2024 Game Over, Terjawab Siapa Pemenangnya

Baca juga: Hasil Survei di Jakarta, Jatim, Jateng dan Jabar, Terjawab Capres Terkuat 5 Hari Menuju Pencoblosan

Ketua KPU Hasyim Asyari menjawab adanya tuduhan sudah ada publikasi penghitungan suara Pemilu 2024 di luar negeri.

Berdasarkan informasi yang berkembangan, hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di sejumlah negara, pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak.

Menurut Hasyim, pemungutan suara atau coblosan di luar negeri memang dilaksanakan lebih cepat dibandingkan Pemilu di Tanah Air.

Meski demikian, Hasyim Asyari membantah sudah ada publikasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri.

Hasyim mengatakan, pemungutan suara di luar negeri dilakukan lebih awal (early voting) dibandingkan dalam negeri.

Dia mengatakan, ada tiga metode pemungutan suara, yakni tempat pemungutan suara (TPS), pos, dan kotak suara keliling.

Namun, penghitungan suara pemilu di luar negeri dilakukan bersamaan dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yakni pada 14 Februari-15 Februari 2024.

"Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara LN (luar negeri) sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/2/2024).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved