Pemilu 2024

Masukkan NIK! Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 di HP dengan Mudah, Pastikan Terdaftar sebagai Pemilih

Berikut cara cek DPT online di HP dengan mudah, pastikan sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.

https://cekdptonline.kpu.go.id/
Laman cek DPT Online, bisa dilakukan di HP atau Laptop cukup masukkan NIK dan pastikan terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024. 

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Agar suara yang diberikan lewat surar suara dinyatakan sah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat mencoblos.

Hal ini diatur pula dalam pasa 386 UU nomor 7/2017, yang isinya:

1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos terdapat pada satu calon perseorangan.

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024

- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga;

- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan surat suara dengan warna yang berbeda pada masing-masing sosok yang akan dipilih pada Pemilu 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Cek DPT Online Pemilu 2024 di www.cekdptonline.kpu.go.id, Bagaimana jika Nama Anda Tidak Terdaftar?.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tata Cara Mencoblos dan Syarat Surat Suara Dinyatakan Sah pada Pemilu 2024, Cek Perbedaan Warnanya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved