Pemilu 2024

Tata Cara Memilih di TPS Pemilu 2024, Mulai Jam 7 Pagi, Jangan Lupa Bawa E-KTP dan Surat Undangan

Tata cara memilih di TPS Pemilu 2024, mulai jam 7 pagi, jangan lupa bawa E-KTP dan surat undangan.

Tribunnews.com
ILUSTRASI Simulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 -Tata cara memilih di TPS Pemilu 2024, mulai jam 7 pagi, jangan lupa bawa E-KTP dan surat undangan. 

Kemudian, tulis nama di daftar hadir dan tunggu antrian hingga dipanggil untuk menerima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS.

Lalu pemilih masuk ke bilik suara untuk mencoblos surat suara di kolom foto atau nomor urut atau nama pasangan calon di surat suara yang tersedia (5 surat suara). Lipat surat suara, lalu masukkan di kotak suara, dan terakhir celupkan salah satu jari tangan ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.

"Jadi bagi masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya, nanti perhatikan surat suara dan coblos pada kolom yang tersedia agar suara tetap sah. Cukup sekali coblos di setiap surat suara," tandasnya.

Ia pun memastikan, untuk masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) memiliki perbedaan waktu untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dibanding warga yang sudah terdaftar di DPT.

Baca juga: Kegunaan Aplikasi Sirekap yang Dipakai KPU Berau dalam Pemilu 2024

"Waktu penggunaan hak pilih bagi DPTb dimulai jam 11.00-13.00 WIB. Tapi kalau pemilih datangnya sebelum jam tersebut, tetap dilayani untuk mengisi daftar hadir kalau memilihnya tetap sesuai ketentuan jadwal, " ungkapnya.

Termasuk juga mereka yang tidak terdaftar namun memiliki data diri eKTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya, dengan masuk dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus).

"Tapi syaratnya harus sesuai domisili, jika beda domisili di TPS, nanti diarahkan secara online nyoblos di TPS sesuai domisili ya, dengan menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB," jelas Handoko dikutip dari Tribun News. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sebagian artikel ini dilansir dari Kompas.TV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved