Kabar Artis

2 Kemungkinan yang jadi Motif Yudha Tega Tenggelamkan Dante Anak Tamara Tyasmara, Penjelasan Pakar

2 kemungkinan yang jadi motif Yudha Arfandi tega tenggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara, ini penjelasan ahli psikologi forensik.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
YA, kekasih artis Tamara Tyasmara dibawa penyidik Polda Metro Jaya setelah ditangkap terkait kasus kematian Dante (6), anak Tamara dengan Angger Dimas yang meninggal di kolam renang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). 2 kemungkinan yang jadi motif Yudha Arfandi tega tenggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara, ini penjelasan ahli psikologi forensik. 

Secara hitung-hitungan di atas kertas, ucap Reza, salah satu atau kombinasi dua motif itu bisa saja bergelayut di kepala pelaku.

Reza pun menyoroti narasi yang beredar di masyarakat bahwa pelaku dekat dengan anak tersebut sehingga bisa menangkal adanya tuduhan pembunuhan atas kematian Dante.

"Karena kasus ini pidana, sudah tak sepatutunya kita percaya terhadap penilaian apalagi klaim sedemikian rupa," kata Reza.

Pasalnya, Reza berujar, orang dewasa yang melakukan viktimisasi terhadap anak itu biasaya tidak sungguh-sungguh membangun kepercayaan.

Menurut dia, pelaku biasanya memiliki tipu muslihat atau kepentingan di balik kejahatannya.

"Jadi, membangun kepercayan atau relasi hanya sebuah cara untuk membuka akses pelaku agar bisa mendekati diri si calon korban, dalam hal ini anaknya," kata Reza.

"Sekaligus membangun kepercayaan dari pihak yang seharusnya melindungi anak itu atau caregivernya (pengasuhnya)," kata dia lagi.

Baca juga: Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante hingga 12 Kali Terekam CCTV, Tamara Tyasmara Pertanyakan Motifnya?

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sudah menangkap YA. Polisi juga menjerat YA dengan pasal berlapis.

YA disangkakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Kemudian, YA dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

YA juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan, untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved