Pemilu 2024

2.600 Personel Gabungan Tertibkan Algaka di Kutai Kartanegara

Sebanyak 2.600 personel gabungan dikerhkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menertibkan alat peraga kampanye (Algaka)

TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI
PENERTIBAN APK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) saat masa tenang pada 11-13 Februari.TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 2.600 personel gabungan dikerhkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menertibkan alat peraga kampanye (Algaka) di 20 kecamatan.

Diketahui, masa tenang Pemilu 2024 di Kutai Kartanegara (Kukar) dimulai pada 11 Februari 2024. Menjelang hari H pencoblosan, Bawaslu Kukar bergerak cepat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di 20 kecamatan.

Sebanyak 2.600 personil gabungan dari Bawaslu, Panwascam, PKD, PTPS, Satpol PP, Polres Kukar, TNI, dan Linmas dikerahkan untuk membersihkan APK caleg, DPD, dan Presiden.

“Hari ini, Bawaslu langsung lakukan penertiban jam 8 pagi serentak di seluruh kecamatan. Total personil yang diturunkan mencapai 2.600-an,” kata Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, Minggu (11/2/2024).

Baca juga: Inilah Lokasi Kecamatan di Balikpapan yang Dinilai Terbanyak Melanggar Pemasangan Algaka Pemilu 2024

Baca juga: Kewalahan Tertibkan Algaka, Bawaslu Balikpapan Terkendala Alat Fasilitas Crane

Sedangkan untuk di kecamatan, dilakukan masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Dan, dibantu oleh Pemerintah Kecamatan, Polsek, Koramil, hingga Linmas di masing-masing kelurahan/desa.

“Penertiban seluruh algaka ditargetkan beres dalam dua hari, pokoknya sampai betul-betul selesai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teguh menuturkan, Bawaslu telah memberikan imbauan kepada Partai Politik (Parpol) untuk menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye mereka hingga pergantian hari. Jika tak kunjung dilaksanakan, maka akan ditertibkan Bawaslu. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved