Pemilu 2024

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Perhatikan Perbedaannya Lengkap Tata Cara Memilih di TPS yang Benar

Berikut perbedaan jenis surat suara Pemilu 2024 lengkap tata cara memilih yang benar.

YouTube KPU RI
5 jenis surat suara di Pemilu 2024, perhatikan perbedaannya untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupatem/kota. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut perbedaan jenis surat suara Pemilu 2024 lengkap tata cara memilih yang benar.

Tiga hari lagi masyarakat Indonesia akan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pemilu 2024 tepatnya akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, mendatang.

Dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 5 surat suara, dikutip dari Indonesiabaik.id.

Baca juga: Masukkan NIK! Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 di HP dengan Mudah, Pastikan Terdaftar sebagai Pemilih

Kelima surat suara ini berbeda warna dan fungsi.

Dari 5 surat suara tersebut, pemilih nantinya akan memilih pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.

5 Jenis Surat Suara

5 jenis surat suara di Pemilu 2024, perhatikan perbedaannya untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupatem/kota.
5 jenis surat suara di Pemilu 2024, perhatikan perbedaannya untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupatem/kota. (YouTube KPU RI)

Mengutip dari laman resmi Kabupaten Bekasi, berikut 5 jenis surat suara Pemilu 2024:

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara yang berwarna abu-abu ini untuk memilih Presien dan Wakil Presiden.

Menurut Peraturan KPU No 14 Tahun 2023, surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:

- Foto Pasangan Calon

- Nama Pasangan Calon

- Nomor urut Pasangan Calon

- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon

2. Surat Suara Kuning

Surat suara yang berwarna kuning ini untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Surat suara untuk Pemilu DPR ini memuat:

- Tanda gambar partai politik

- Nomor urut partai politik

- Nomor urut dan nama calon anggota DPR

3. Surat Suara Biru

Surat suara yang berwarna biru ini untuk memilih DPRD Provinsi.

Surat suara untuk Pemilu DPRD Provinsi ini memuat:

- Tanda gambar partai politik

- Nomor urut partai politik

- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi

4. Surat Suara Hijau

Surat suara yang berwarna hijau untuk memilih DPRD Kota/Kabupaten.

Surat suara untuk Pemilu DPRD Kota/Kabupaten ini memuat:

- Tanda gambar partai politik

- Nomor urut partai politik

- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kota/Kabupaten

5. Surat Suara Merah

Surat suara yang berwarna merah ini untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Surat suara untuk Pemilu DPD ini memuat nomor, foto dan nama calon.

Baca juga: Pilpres 2024 Luar Negeri - Jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Jelaskan soal Quick Count

Agar suara yang diberikan lewat surar suara dinyatakan sah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat mencoblos.

Hal ini diatur pula dalam pasa 386 UU nomor 7/2017, yang isinya:

1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos terdapat pada satu calon perseorangan.

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024

- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga;

- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan surat suara dengan warna yang berbeda pada masing-masing sosok yang akan dipilih pada Pemilu 2024

Cara Memilih di TPS pada Pemilu 2024 yang Benar

Pada saat menyalurkan hak suara pada saat pencoblosan Rabu (14/2/2024), pemilih yang telah masuk DPT diharapkan membawa undangan mencoblos atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU.

Formulir Model C Pemberitahuan-KPU atau undangan mencoblos ini berisi pengumuman hari, tanggal, dan waktu pencoblosan serta waktu kedatangan pemilih di TPS Pemilu 2024.

Untuk diketahui, pemilih yang telah masuk di Daftar Pemilh Tetap atau DPT namun belum mendapatkan undangan mencoblos atau Model C Pemberitahuan-KPU tetap dapat mencoblos dengan membawa KTP.

Undangan mencoblos ini dibagikan kepada pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Untuk  waktu pembagian undangan mencoblos telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Disebutkan, formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau surat undangan mencoblos akan disampaikan paling lambat tiga hari sebelum hari H pencoblosan.

Dengan demikian, undangan mencoblos dibagikan maksimal Senin, 11 Februari 2024. Sebab hari pencoblosan adalah Rabu, 14 Februari 2024.

Nantinya Ketua KPPS KPPS dibantu anggota KPPS akan memberikan surat undangan mencoblos kepada pemilih.

Bagaimana jika tidak mendapatkan undangan mencoblos padahal terdaftar di DPT?

KPU melalui akun Instagram-nya mengatakan pemilih tetap bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

"Tetap bisa datang langsung ke TPS sesuai alamat yang tertera di KTP dengan membawa KTP-nya," tulis akun KPU dikutip Tribunnews.com, Sabtu (10/2/2024).

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024

Selain undangan mencoblos, pemilih juga harus membawa berkas yang lain ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi 5 tahunan ini.

Baca juga: Apa Itu Sirekap? Cara Pakai Aplikasi Sirekap bagi KPPS Pemilu 2024, KPU Klaim Lebih Baik dari 2020

Yang perlu diperhatikan, ada perbedaan pada dokumen yang dibawa ke TPS berdasarkan daftar pemilih.

Apakah pemilih tersebut masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Inilah daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sesuai daftar pemilih:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Form Model C Pemberitahuan-KPU

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Model A-Surat Pindah Memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Baca juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Samarinda Tutup Penyelidikan Dugaan Mobilisasi Ketua RT

Informasi Penggunaan Hak Pilih

Selain dokumen yang dibawa, perbedaan lain sesuai daftar pemilih adalah waktu pemberian suara.

Pemilih yang terdaftar di DPT, bisa mencoblos mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Sementara pemilih DPTb, bisa mencoblos mulai pukul 11.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Terakhir, pemilih DPK bisa mencoblos mulai pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Selengkapnya, rincian pembagian waktu pencoblosan sesuai daftar pemilih:

1. Terdaftar di DPT

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

- Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Atau KLIK DI SINI

- Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

- Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.

- Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

Nama dan NIK tercatat di DPT merupakan salah satu syarat untuk mencoblos pada Pemilu 2024.

- Menggunakan hak pilih di TPS

- Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat

- Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

Diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C.Pemberitahuan.

Pengaturan waktu kehadiran pemilih di DPT disarankan dibagi menjadi 4 kelompok jadwal yang diurutkan sesuai dengan nomor urut secara proporsional, yaitu pukul:

  • 07.00 s.d. pukul 07.59 waktu setempat;
  • 08.00 s.d. pukul 08.59 waktu setempat;
  • 09.00 s.d. pukul 09.59 waktu setempat;
  • 10.00 s.d. pukul 10.59 waktu setempat.

Baca juga: Kapan Quick Count Pilpres 2024 Luar Negeri? Jadwal Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu

2. Terdaftar di DPTb

- Pemilih DPT, tapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar

- Mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan

- Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat

3. Tidak Terdaftar dalam DPT dan Masuk ke DPK

- Menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP-el

- Datang 1 jam terakhir pukul 12.00-13.00 waktu setempat

- Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia

Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Undangan Mencoblos Dibagikan? Wajib Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Ini Perbedaan Warna dan Fungsinya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved