Pemilu 2024
Tak Cukup Bukti, Bawaslu Samarinda Tutup Penyelidikan Dugaan Mobilisasi Ketua RT
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda menghentikan penyelidikan terkait dugaan mobilisasi ketua RT oleh pejabat Samarinda
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda menghentikan penyelidikan terkait dugaan mobilisasi ketua RT oleh pejabat Samarinda untuk memenangkan anaknya di kursi legislatif.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Muin menjelaskan, Tim Bawaslu melakukan berbagai upaya termasuk menelusuri informasi awal di kantor media di Jakarta, Jumat (9/2/2023).
“Karena dari pemberitaan itu yang menjadi acuan pertamanya. Bahkan untuk melakukan penelusuran, tim yang turun langsung ke lapangan di Jakarta,” ungkapnya.
Baca juga: Kisah Agung Anggota Bawaslu Samarinda, Pernah Jualan Popok Bayi hingga Aktif di PSSI
Baca juga: Mengenal Temenggung Udayana, Komisioner Bawaslu Samarinda, Dulu Pernah Jualan Perlengkapan Bayi
Namun mendatangi kantor media yang memuat berita awal, tim Bawaslu tidak dapat menemukan informasi yang substansial.
Hal ini disebabkan oleh kode etik jurnalistik dan Undang-undang Dewan Pers yang melindungi identitas narasumber dan saksi.
"Sehingga kasus ini tidak bisa kita arahkan ke ranah dugaan tindak pidana pemilu," tegas Ketua Bawaslu Samarinda ini.
Upaya lain yang dilakukan Bawaslu, seperti menelusuri para ketua RT yang diduga dimobilisasi dan meminta keterangan dari Walikota Andi Harun dan anaknya Afif Rayhan, juga tidak menemukan bukti pelanggaran.
Muin menjelaskan bahwa Bawaslu Samarinda juga meminta keterangan dari pihak yang diduga melakukan pelanggaran, yakni Walikota Andi Harun dan anaknya Afif Rayhan, anggota DPRD Samarinda.
Namun dari keterangan mereka, tidak ditemukan adanya bukti pelanggaran.
“Tidak terpenuhi unsurnya. Kita sudah rapatkan dan diputuskan untuk kita hentikan," tambahnya.
Dirinya juga memastikan bahwa pihaknya tak menemukan unsur kampanye dalam kegiatan akhir tahun yang diberitakan belakangan ini.
Baca juga: Soal Rekaman Dugaan Mobilisasi Ketua RT oleh Caleg, 2 Orang Belum Penuhi Undangan Bawaslu Samarinda
Sehingga, Bawaslu Samarinda akan kembali fokus pada pengawasan tahapan Pemilu 2024 selanjutnya.
"Tidak ada kampanye di situ. Makanya kita sepakat menghentikan," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.