Pemilu 2024

Tak Cukup Bukti, Bawaslu Samarinda Tutup Penyelidikan Dugaan Mobilisasi Ketua RT

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda menghentikan penyelidikan terkait dugaan mobilisasi ketua RT oleh pejabat Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
DIHENTIKAN - Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin pastikan hentikan penyelidikan terkait dugaan mobilisasi ketua RT oleh pejabat Samarinda untuk memenangkan anaknya di kursi legislatif. (9/2/2024).TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda menghentikan penyelidikan terkait dugaan mobilisasi ketua RT oleh pejabat Samarinda untuk memenangkan anaknya di kursi legislatif.

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Muin menjelaskan, Tim Bawaslu melakukan berbagai upaya termasuk menelusuri informasi awal di kantor media di Jakarta, Jumat (9/2/2023).

“Karena dari pemberitaan itu yang menjadi acuan pertamanya. Bahkan untuk melakukan penelusuran, tim yang turun langsung ke lapangan di Jakarta,” ungkapnya.

Baca juga: Kisah Agung Anggota Bawaslu Samarinda, Pernah Jualan Popok Bayi hingga Aktif di PSSI

Baca juga: Mengenal Temenggung Udayana, Komisioner Bawaslu Samarinda, Dulu Pernah Jualan Perlengkapan Bayi

Namun mendatangi kantor media yang memuat berita awal, tim Bawaslu tidak dapat menemukan informasi yang substansial.

Hal ini disebabkan oleh kode etik jurnalistik dan Undang-undang Dewan Pers yang melindungi identitas narasumber dan saksi.

"Sehingga kasus ini tidak bisa kita arahkan ke ranah dugaan tindak pidana pemilu," tegas Ketua Bawaslu Samarinda ini.

Upaya lain yang dilakukan Bawaslu, seperti menelusuri para ketua RT yang diduga dimobilisasi dan meminta keterangan dari Walikota Andi Harun dan anaknya Afif Rayhan, juga tidak menemukan bukti pelanggaran.

Muin menjelaskan bahwa Bawaslu Samarinda juga meminta keterangan dari pihak yang diduga melakukan pelanggaran, yakni Walikota Andi Harun dan anaknya Afif Rayhan, anggota DPRD Samarinda.

Namun dari keterangan mereka, tidak ditemukan adanya bukti pelanggaran.

“Tidak terpenuhi unsurnya. Kita sudah rapatkan dan diputuskan untuk kita hentikan," tambahnya.

Dirinya juga memastikan bahwa pihaknya tak menemukan unsur kampanye dalam kegiatan akhir tahun yang diberitakan belakangan ini.

Baca juga: Soal Rekaman Dugaan Mobilisasi Ketua RT oleh Caleg, 2 Orang Belum Penuhi Undangan Bawaslu Samarinda

Sehingga, Bawaslu Samarinda akan kembali fokus pada pengawasan tahapan Pemilu 2024 selanjutnya.

"Tidak ada kampanye di situ. Makanya kita sepakat menghentikan," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved